Malang – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Malang membantah narasi yang beredar terkait hilangnya sejumlah mahasiswa pascaaksi demonstrasi menolak pengesahan Undang-Undang (UU) TNI di Kota Malang, Jawa Timur. Aksi yang berlangsung di depan Gedung DPRD Kota Malang pada Minggu malam, 23 Maret 2024 lalu itu berakhir ricuh.
Koordinator LBH Pos Malang, Daniel Siagian, menegaskan setelah dilakukan pendampingan hukum, diketahui 6 mahasiswa diamankan karena terlibat aksi ricuh disertai vandalisme terhadap fasilitas negara. Sementara itu, 3 mahasiswa lainnya telah kembali ke rumah masing-masing.
Daniel menjelaskan pada Minggu lalu, pihaknya menerima laporan mengenai 9 peserta aksi yang dikabarkan hilang. Setelah berkoordinasi dengan kepolisian, diketahui 6 orang sedang menjalani pemeriksaan dan perawatan medis di Dokkes Polresta Malang Kota.
Sedangkan 3 orang lainnya, yaitu YA, IKB, dan TVH alias Dino, belum diketahui keberadaannya. Namun, hasil investigasi dan verifikasi yang dilakukan LBH Pos Malang pada Senin 24 Maret 2025, menunjukkan bahwa ketiga orang tersebut telah kembali ke rumah dalam kondisi sehat.
“Kami telah mengonfirmasi bahwa YA, IKB, dan TVH alias Dino sudah kembali ke rumah dalam keadaan baik-baik saja,” kata Daniel, Kamis, 27 Maret 2025.
Enam mahasiswa yang diamankan kepolisian adalah MTA (24), FG (24), ANR (24), RAW (21). Selain itu, ada dua orang FDA (16) dan DRK (18) yang masih berstatus pelajar.
“Mereka diamankan untuk mendapat perawatan medis dan menjalani pemeriksaan terkait dugaan keterlibatan dalam aksi perusakan saat demonstrasi,” jelas Daniel.
Daniel menambahkan salah satu peserta aksi yang sempat diamankan telah menjalani pemeriksaan kesehatan. Namun dipastikan kondisinya baik.
“Telah dilakukan pemeriksaan kesehatan kembali terhadap saudara BD dan yang lainnya untuk memastikan kondisi kesehatan pasca-aksi demonstrasi,” ungkapnya.
Dengan pernyataan ini, LBH Pos Malang berharap dapat meminimalisir disinformasi terkait adanya informasi orang hilang pasca-aksi demo Tolak UU TNI di Kota Malang. LBH Pos Malang menegaskan bahwa pernyataan ini merupakan bentuk keterbukaan dalam memberikan bantuan hukum secara transparan dan bekerja sama dengan kepolisian untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan akuntabel.
“Kami ingin memastikan bahwa informasi yang berkembang dapat dipahami dengan benar, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan oleh isu yang tidak akurat,” ujarnya.
Sementara Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Sholeh, didampingi Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, telah menyerahkan sepenuhnya keenam pelajar tersebut kepada LBH Pos Malang untuk pendampingan lebih lanjut.
“Sudah kami serahkan sepenuhnya kepada LBH Pos Malang untuk pendampingan selanjutnya,” terang Sholeh.
Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Pemkot Malang