SEMARANG – Seorang peserta aksi unjuk rasa Balai Kota Semarang diperiksa Polrestabes Semarang. Mahasiswa UIN Semarang itu diperiksa selama 7 jam untuk menjawab 33 pertanyaan terkait aksi unjuk rasa. Mahasiswa berinisial S itu panggil untuk pemeriksaan sebagai buntut kericuhan saat pembubaran demontrasi di depan Balaikota Semarang, Senin (26/8/2024).

Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) Jateng saat menjalani pemeriksaan di ruang Satreskrim Polrestabes Semarang sejak pukul 10.00 WIB. S baru tampak keluar dari lobi Mapolrestabes sekitar pukul 17.00 WIB.

“Yang diperiksa hari ini baru satu orang dan yang baru bersedia didampingi sama, tim hukum Geram juga baru satu orang,” ungkap anggota LBH Geram,

Yuri Muktia saat ditemui di Polrestabes Semarang, Selasa (3/9/2024) sore. Mengapa Kotak Kosong di Pilkada Masih Banyak Setelah MK Permudah Syarat Pencalonan? Artikel Kompas.id Yuri membenarkan S mengikuti aksi unjuk rasa kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK). S termasuk anggota organisasi mahasiswa (ormawa) dan mengorganisasi massa aksi untuk turun ke jalan.

“Jadi dia memang turun aksi tuh ya kolektif bareng-bareng gitu. Diperiksa dari jam 10.00 kita, ini sampe nanti kita jam 16.30 masuk lagi. Belum tau selesainya jam berapa,” jelasnya.

Sejauh ini, S dipanggil sebagai saksi. Dia menyebut pemanggilan ini terkait tuduhan dugaan penghasutan aksi unjuk rasa. Di samping mahasiswa, pelajar STM juga terlibat dalam aksi kawal putusan MK tersebut.

“Pasal penghasutan. (Pertanyaanya) mempertanyakan, ini seperti apa persiapan aksinya, kayak konsolidasi dan sebagainya itu ditanya. Total 33 pertanyaan, cuman anak pertanyaannya beranak pinak gitu ya, satu pertanyaan jawabannya tuh bisa banyak gitu,” bebernya.

Lebih lanjut, informasi yang diperolehnya masih terdapat dua mahasiswa yang dipanggil untuk pemeriksaan serupa. Namun keduanya belum meminta pendampingan darinya.

“Mahasiswa UIN yang baru bersedia didampingi sama tim hukum Geram. Ketiganya, itu mahasiswa semuanya. Sejauh ini yang dapat panggilan baru teman-teman mahasiswa, hari ini yang ditelusuri baru mahasiswa,” jelasnya.

Terakhir, Yuri dan para aktivis mendorong pihak kepolisian untuk menghentikan pemeriksaan karena dinilai bertentangan dengan konstitusi dan kebebasan berekspresi. Baca juga: Polisi: Penembakan Gas Air Mata di Sekitar Balai Kota Semarang Sesuai Prosedur

“Harapannya sih kita pengen diberhentikan segala proses hukum ini gitu. karena ini bertentangan dengan konstitusi gitu ya, dimana mahasiswa turun aksi kan untuk menyuarakan pendapatnya, mendorong perbaikan sistem. jadi ya kita meminta untuk distop proses hukumnya ini gitu karena bertentangan dengan undang-undang juga,” pungkasnya.

Terpisah, Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

“Iya, belum saya cek (hasilnya) masih pemeriksaan,” kata Andika melalui sambungan telepon.

sumber: Kompas.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo