Purwodadi – Asyik bermain judi jenis dadu dengan menggunakan aplikasi ponsel di sebuah kios kosong di bagian barat pasar induk Purwodadi, Grobogan, 9 orang diamankan Resmob Polres Grobogan. Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebuah ponsel merk Opo A71, uang tunai total Rp 385 ribu, serta sebuah kardus warna coklat yang bertuliskan angka sebagai bleberan.

Sembilan pelaku tersebut yakni EP (43), IS (39), TM (46), TG (39), M (48), Ms (58), H (47) dan S (48) yang merupakan warga Kecamatan Purwodadi. Sedangkan satu pelaku yakni Mj (61) merupakan warga Desa Temon Kecamatan Brati Kabupaten Grobogan.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kanit 1 Sat Reskrim Polres Grobogan Iptu Abdul Kadir mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal saat petugas mendapatkan informasi adanya perjudian di pasar induk Purwodadi, Grobogan.

“Anggota Resmob Polres Grobogan kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan,” kata Iptu Abdul Kadir saat konferensi pers yang digelar Sat Reskrim di Mapolres Grobogan, Jum’at (29/2/2024) pagi.

Saat melakukan pengecekan, petugas kepolisian melihat sembilan orang laki-laki yang sedang asyik melakukan perjudian jenis dadu menggunakan aplikasi ‘dice’ di sebuah ponsel milik pelaku. Pelaku tak berkutik saat petugas menyergapnya.

“Para pelaku kemudian diamankan petugas dari Resmob Polres Grobogan dan dibawa ke MapolresGrobogan,” ungkap Kanit 1 Sat Reskrim Polres Grobogan.

Iptu Abdul Kadir menjelaskan, pelaku mengaku melakukan perjudian untuk mengisi waktu luang. Tersangka melakukan perjudian jenis dadu melalui aplikasi ‘dice’ dengan maksud untuk mencari keuntungan yang akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian dengan ancaman kurangan maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Iptu Abdul Kadir.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono