LAMANDAU – Hatni, terdakwa perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor) hanya bisa pasrah saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan 8 bulan penjara. Di persidangan, terdakwa mengaku niat mencuri muncul ketika dirinya melihat sepeda motor terparkir beserta kunci kontak masih menempel.

Kejadian berawal pada Minggu 7 Mei 2023 sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu korban Meky Marlion tiba di warung depan stadion sepak bola Hinang Golloa, Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau. Ia mengendarai sepeda motor Yamaha R15 warna kuning dengan nomor polisi KH 5369 RI.

Motor diparkir di sekitar warung dan kunci kontak masih menempel di motor. Korban di dalam warung asyik mengobrol dengan pemilik warung. Sekitar pukul 23.00 WIB terdakwa yang sedang berada di sebuah bengkel di dekat stadion melihat motor terparkir lengkap dengan kuncinya dan suasana sekitar sepi.

Dengan cepat ia mendorong motor tersebut sejauh 20 meter dari lokasi, lalu ia hidupkan dan dilarikan sejauh 500 meter lagi.

“Kemudian terdakwa menyembunyikan motor tersebut di semak-semak dan ia kembali ke bengkel untuk mengambil barangnya dengan berjalan kaki,” ucap JPU Shaefi Wirawan Orient.

Saat dini hari, terdakwa berjalan menuju semak-semak tempat menyembunyikan motor dan langsung membawa kabur motor tersebut ke rumahnya di Desa Anjir Serapat Muara, Kecamatan Anjir Muara, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan. Namun apes, baru beberapa bulan menggunakan sepeda motor tersebut, pada Minggu 06 November 2023 ia dibekuk aparat dan ditemukan barang bukti motor di rumahnya.

“Dalam perkara ini korban mengalami kerugian sekitar Rp. 58.300.000 dan terdakwa kita jerat dengan Pasal 362 KUHPidana,” tegas jaksa.

 

Polres Lamandau, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polda Kalteng, Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto, Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, Kabupaten Lamandau, Pemkab Lamandau, #KerenTanpaKnalpotBrong, #JatengBebasKnalpotBrong, #StopKnalpotBrong