REMBANG – Mokhammad Zahli, terpidana tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menjadi buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang selama belasan tahun akhirnya dibekuk.

Ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah tersandung penyelewengan kas Sekretariat Daerah (Setda) Rembang pada tahun anggaran 2005.

Saat tersandung kasus tersebut Zahli masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berwenang memegang kas sekretariat daerah.

Seorang dokter terkenal telah menemukan metode menghilangkan rasa sakit pada lutut dan persendian
Diketahui, dirinya telah menjalani serangkaian proses hukum hingga Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan putusan pada 18 Februari 2010.

Sayangnya, Zahli tidak langsung menjalani hukuman. Ia diketahui kabur dari Kabupaten Rembang, sehingga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rembang, Muhammad Fahrurozi menyampaikan, Muhammad Zahli dulu pernah tinggal di Desa Pandean, Rembang.

“Sekarang dia sudah berubah alamat,” katanya saat konferensi pers di Kejaksaan Negeri Rembang pada Jumat (7/6).

Lebih lanjut, Fahrurozi membenarkan bahwa Zahli telah menyalahgunakan uang kas sekretariat daerah tahun anggaran 2005.

Atas perbuatannya tersebut Zahli telah merugikan negara sekitar Rp823 juta.

“Terpidana Mokhammad Zahli dijatuhi pidana 1 tahun, beserta denda Rp50 juta, subsider tiga bulan,” imbuhnya.

Bertahun-tahun menjadi buronan, pria kelahiran 1970 silam itu pun berhasil dibekuk di rumah kontrakan yang berada di wilayah Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi oleh tim Tabur Kejaksaan Agung pada Rabu (5/6) kemarin.

“Tim Tabur melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan. Saat dilakukan pengamanan itu yang bersangkutan kooperatif, sehingga pengamanan berjalan lancar,” jelasnya.

Setelah ditangkap, Zahli dititipkan sementara di Kejaksaan Jakarta Selatan.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono