SEMARANG – Warga Kota Semarang, Ridwan Hartono, mengadukan seorang marketing pialang asuransi mobil ke Polrestabes Semarang atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Aduan disampaikan ke polisi melalui tim kuasa hukumnya dari Law Firm Dr. Hendra Wijaya, ST, SH, MH, & Partners yang berkantor di Jalan Erlangga Raya No. 41 B-C, Kota Semarang, pada Selasa (3/12/2024) lalu.
Dalam aduannya, Ridwan Hartono melaporkan marketing perusahaan pialang asuransi bernama Ambar Hanifah dan perusahaan pialang asuransi mobil, PT Mitra Jasa Pratama (Qoala), yang berlokasi di Jakarta.
“Karena merasa ditipu oleh marketing asuransi mobil itu, klien kami akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Semarang,” kata kuasa hukum pengadu, Walden Van Houten, SH, MH dan Inge Wijaya, SS, SH, di Kedai Kopi Law, Jalan Seroja III, Kota Semarang, Jumat (6/12/2024).
Walden menyampaikan, kasus tersebut bermula saat kliennya mendapat penawaran asuransi mobil dari teradu Ambar Hanifah selaku marketing perusahaan pialang asuransi mobil.
Karena tertarik, kliennya pun membuat asuransi mobil yang diatasnamakan ibunya yaitu Lisa Kriswanti, dengan nilai polis sebesar Rp 2.775.000 pada September 2023 lalu. Polis tersebut kemudian dibayar langsung dengan cara transfer ke nomor virtual account (VA) perusahaan.
“Hanya saja, hingga beberapa bulan setelahnya, klien kami belum juga menerima nomor polisnya. Sehingga berinisiatif menanyakan dan dijawab jika polisnya terbit untuk periode Januari 2024-Januari 2025,” ujarnya.
Akan tetapi, persoalan kemudian muncul saat mobil yang diasuransikan mengalami kecelakaan pada Mei 2024. Saat itu, polis yang sudah aktif diajukan ke pihak bengkel untuk mengcover biaya perbaikan mobil yang rusak.
Hanya saja, klaim asuransi yang diajukan ternyata ditolak oleh pihak bengkel. Karenanya, kliennya terpaksa mengeluarkan uang pribadi untuk membayar biaya perbaikan mobil.
“Perbaikan mobil itu menghabiskan sekitar Rp 2 juta. Secara nominal memang tidak seberapa. Tapi karena kejadian itu, klien kami merasa tertipu asuransi yang sudah dibayarkan dan sudah ada polisnya,” jelasnya.
Karena kondisi itu, kliennya meminta penjelasan ke marketing perusahaan pialang asuransi. Hanya saja, kliennya diberi janji-janji saja tanpa ada penyelesaian yang pasti.
“Kemudian marketing mengabari bahwa nomor polis yang sudah dibayar katanya milik orang lain. Kan aneh, karena pihaknya juga yang mengirim nomor VA dan nomor polis ke klien kami. Diduga memang ada unsur kesengajaan penipuan,” terangnya.
Tak ingin menyerah, kliennya pun mengejar marketing tersebut. Hingga akhirnya marketing itu berjanji akan mengembalikan uang polis yang sudah disetor untuk menyelesaikan masalah itu. Hanya saja, janji tersebut tak pernah ditepati.
“Hingga akhirnya kami kirim somasi ke pihak perusahaan Qoala di Jakarta sebanyak 2 kali pada November 2024 kemarin. Akan tetapi tetap tidak ada tanggapan atau itikad baik dari perusahaan Qoala maupun marketing itu,” tandasnya.
Atas dasar itu, pihaknya kemudian mengadukan ke Polrestabes Semarang atas dugaan penipuan dan penggelapan.
“Kami menunggu itikad baik dari teradu atau terlapor untuk menyelesaikan masalah ini dengan melakukan pengembalian kerugian materiil dan immateriil yang diderita klien kami,” pungkasnya.
sumber: Tribun-Pantura.com
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo