SEMARANG – Sekelompok pemuda diduga dari sebuah perguruan silat melakukan pengeroyokan terhadap pekerja proyek tol Semarang-Demak bernama Yuli Susanto (23) di sebuah rumah kontrakan di Pulosari Raya, Kelurahan Genuksari, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.

Kasus pengeroyokan ini dipicu oleh korban Yuli yang dinilai para tersangka telah melakukan penghinaan terhadap kelompok silat mereka yakni Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT).

Sebab, Yuli sebelum peristiwa pengeroyokan melakukan siaran langsung TikTok dengan menggunakan kaos bertuliskan Pasukan Anti Kirik (Panatik) dengan gambar anjing dengan garis strip.

Sontak dari kejadian live tersebut, kelima tersangka yang digawangi Rendi Dafid Saputra (19) menghajar korban di rumah kontrakan tersebut, Sabtu, 27 Juli 2024 sekira pukul 04.00 WIB.

Rendi dalam menghajar korban tak sendiri melainkan dibantu oleh keempat tersangka masing-masing Galih Pandu Kirana warga Jomblang, Candisari, Kota Semarang.

M Rizal Sahidudin (24) warga Keradenan, Kabupaten Blora. Gravaldi Sutan (23) warga Sendangguwo, Tembalang.
Dan Shakhih Yudi Ardinata (22) warga Candisari, Purwodadi, Kabupaten Grobogan.

“Sebelum pengeroyokan kami sempat datangi korban untuk meminta kaos itu secara baik-baik. Sempat tarik-tarikan rebutan kaos tapi tidak jadi kami ambil,” papar tersangka Yudi Ardinata di Mapolrestabes Semarang, Senin (8/5/2024).

Lantaran korban tak mau memberikan kaos itu, dia bersama teman-temannya pergi ke sebuah acara di daerah Ungaran, Kabupaten Semarang.

Keesokan paginya, dia menyusul para tersangka lainnya ke rumah kontrakan korban.

Di saat itulah, korban sudah dianiaya oleh keempat temannya.

“Saya hanya nendang punggung, habis itu teman-teman saya suruh bubar,” jelas Yudi.

Kasus pengeroyokan itu dipicu karena Rendi gemas akan tingkah korban yang beberapa kali siaran langusng TikTok memakai kaos Panatik.

Dia yang masih satu kontrakan dengan korban lalu mengadukan ke teman-teman satu perguruannya.

“Korban suka bikin ulah bikin grup Instagram panatik, live Tiktok pakai kaos Panatik suka senggol grup silat lainnya. Lalu saya mengabari Yudi sama teman-teman. Mereka lalu saya ajak kontrakan untuk menemui korban,” ujar tersangka Rendi.

Kendati meprovoksi teman-temannya, Rendi berdalih, tak melakukan pemukulan terhadap korban.

“Saya satu kerjaan dengan korban di proyek tol. Saya tidak memukul dia,” dalihnya.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban sempat alami luka serius di bagian kepala karena korban pernah mengalami kecelakaan sehingga kepalanya ada bekas pen atau implan.

“Korban alami luka lebam dan sempat dirawat inap karena kepala ada bekas luka kecelakaan lalu lintas. Namun, korban alhmadulillah sudah pulang dalam keadaan sehat,” terang Kasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena.

Menurut Kompol Andika, para tersangka ketika melakukan penganiyaan ke korban ada yang memakai seragam sebuah perguruan silat.

Namun, ketika perguruan silat tersebut dikonfirmasi ternyata tidak mengenal dengan para tersangka.

“Kami juga masih melakukan pengembangan kasus ini karena tersangka berpotensi bisa bertambah,” ujarnya.

Kelima tersangka yang ditangkap dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana selama 7 tahun.

Sumber : jateng.tribunnews.com

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Polisi Kota Besar Semarang, Artanto, Ribut Hari Wibowo