HUMBAHAS – Kepolisian Resor (Polres) Humbang Hasundutan (Humbahas) melalui Satreskrim amankan dua dari tiga orang kawanan pencuri ternak kerbau, setelah sebelumnya tertangkap tangan oleh warga di Desa Nagasaribu I, Kecamatan Lintongnihuta, Kab. Humbahas, Jumat (16/8).

Kapolres Humbahas AKBP Hari Ardianto melalui Kasat Reskrim Polres Humbahas AKP Bram Chandra kepada wartawan, Minggu (18/8) mengatakan, bahwa dua orang tersangka pencuri ternak kerbau yang diamankan itu yakni, IS alias Andi, 28. AAS alias Niko, 25. Keduanya Warga Kelurahan Hutabarangan Kec. Sibolga Utara, Kota Sibolga. Sedangkan satu orang tersangka lainnya, SP alias Muel berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran petugas polisi.

Dijelaskan, Jumat (16/8) sekira Pukul 03:30 WIB, Personil Satreskrim Polres Humbahas mendapat informasi bahwa telah terjadi pencurian kerbau di wilayah Desa Nagasaribu I Kec. Lintongnihuta. Atas informasi tersebut, petugas langsung bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mendapati pelaku IS dan AAS beserta barang bukti telah diamankan oleh masyarakat setempat. Saat diintrogasi petugas, kedua pelaku mengakui melakukan pencurian ternak kerbau. “Untuk menghindari amukan massa, kedua pelaku beserta barang bukti mobil pick up L300 Nopol BB 8533 BC diboyong ke Mapolres Humbahas untuk proses hukum yang berlaku,” terang Bram Chandra.

Mantan Kapolsek Pangkalan Brandan, Polres Langkat itu menguraikan, Jumat (16/8) sekira Pukul 03:30 WIB, saksi Rudi Nababan mendengar suara gonggongan anjing di belakang rumah korban Aguston (pemilik kerbau), lalu Rudi bersama korban saudaranya Epancer Nababan keluar rumah. Setelah di luar rumah korban melihat tiga ekor kerbau telah hilang dari tambatan dan langsung melakukan pencarian kerbau tersebut.

Pada saat melakukan pencarian, lanjut Bram Chandra, korban, Rudi dan Epancer melihat bekas jejak kerbau selanjutnya mengikuti jejak tersebut. “Pada saat mengikuti jejak kaki kerbau, Rudi mendengar suara kedaraan, lalu dia berlari menuju sumber suara tersebut sambil teriak maling. Kawanan maling itu lantas berlarian meninggalkan kendaraan beserta kerbau yang telah sempat dicuri,” tukasnya.

Katanya lagi, Rudi beserta masyarakat Desa Nagasaribu I mengejar para pelaku tersebut sehingga masyarakat Desa setempat berhasil mengamankan pelaku IS dan AAS sekitar 300 meter dari rumah korban. Namun 1 kawanan lainnya, yakni SP berhasil melarikan diri.

Atas kasus tindak pidana pencurian ternak kerbau itu, sambung AKP Bram Chandra, kepada tersangka diancam Pasal 363 ayat (2) subs Pasal 363 ayat (1) KUHPidana. Barangbukti kasus pencurian ternak kerbau itu, satu unit mobil pick up jenis L300 warna hitam, tiga ekor kerbau milik Aguston Nababan.

 

Polres Humbang Hasandutan, Polres Humbahas, Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Hary Ardianto, Kepolisian Resor Humbahas, Polisi Humbahas, Kepolisian Resor Humbang Hasandutan