SEMARANG – Tiga mahasiswa di Kota Semarang ditangkap anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah.

Mereka merupakan komplotan pengedar ganja dengan sasaran para mahasiswa di lingkungan kampus.

Pengungkapan ini berawal dari ditangkapnya DAN, 23, mahasiswa asal Jayapura bersama rekannya AFW, 24, mahasiswa warga Semarang.

Lokasinya di sebuah rumah kos di daerah Sambiroto, Tembalang, Sabtu (20/1) sekitar pukul 15.00.

Barang bukti yang diamankan ganja sebesar dua kilogram.

Keduanya diincar petugas yang menerima informasi dari BNNP dan Bea Cukai Sumatera Utara terkait adanya pengiriman ganja melalui salah satu perusahaan jasa ekspedisi ke wilayah Kota Semarang.

Tim gabungan lantas mengawasi alamat tujuan paket dan mendapati kedua tersangka masuk ke dalam lobi kos untuk mengambil paket ganja yang terletak di atas kulkas.

“Dari tangan kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti paket berisi narkotika jenis ganja dengan berat 1.992 gram atau dua kilogram bruto. Keduanya mengaku beli secara patungan seharga Rp 5 juta,” ungkap Kepala BNNP Jateng Brigjen Agus Rohmat Rabu (21/2).

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono