Wonogiri – Kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH) terjadi di Kabupaten Wonogiri.
Polres Wonogiri menangkap dua anak di bawah umur karena terlibat pencurian sepeda motor.
“Ditangkap Sabtu (17/8/2024),” ujar Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo Senin (19/8/2024).
Dua anak di bawah umur itu yakni TBS, 14, asal Kecamatan Wonogiri dan RSN, 15, asal Kecamatan Baturetno.
Mereka dibekuk setelah mencuri sepeda motor Honda Astrea nopol AD 3241 UR milik Damar Bagus Prasetyo, 21, warga Lingkungan Salak RT 01 RW 04 Kelurahan Giripurwo, Wonogiri.
Pencurian itu dilakukan, Jumat (2/8/2024). Bermula saat Damar pulang usai bermain badminton, Kamis (1/8/2024) sekira pukul 23.30.
Damar lalu memarkirkam sepeda motornya di halaman rumah. Pada Jumat sekira pukul 01.30, dia mendapati sepeda motornya telah raib.
Kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Wonogiri Kota, Sabtu (3/8/2024).
“Anggota langsung melakukan penyelidikan dan mengarah kepada dua pelaku itu. Sepeda motor ditemukan di rumah TBS di wilayah Kecamatan Wonogiri Kota,” ungkap Anom.
Saat diinterogasi, selain mencuri sepeda motor, pelaku juga telah melakukan menggondol uang kotak amal di sejumlah lokasi.
Namun, pencurian itu tak dilaporkan ke polisi.
Kasi Humas menambahkan, TBS dan RSN diamankan di Polres Wonogiri. Keduanya disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.
sumber: radarsolo.com
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo