Berita

Miris!! Pengakuan Bejat Kakek di Klaten yang Cabuli Bocah SD Tetangga Sendiri

Klaten – Sat Reskrim Polres Klaten menangkap S alias Kabe (67) warga Kecamatan Klaten Tengah, Klaten yang mencabuli siswi SD yang merupakan tetangganya. Pelaku mengaku baru sekali melakukan aksinya.
“Baru sekali. Awalnya itu saya mau pajak listrik sama ledeng (air) ya terus ketemu mbake kecil itu,” ungkap S kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (14/1/2025) siang.

Dirinya mengaku baru bertemu korban dua kali. Perbuatan cabul itu dilakukannya dengan iming-iming uang.

“Baru kenal dua kali kok. Meski tetangga saya tidak pernah kelihatan,” kata S.

“Saya nggak ngancem kok, saya bilang saya beri uang mau nggak. Kalau mau ya mau kalau ndak ya sudah,” pungkas S.

Kapolres Klaten, AKBP Warsono menjelaskan, kejadian pencabulan terjadi pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekitar pukul 15.30 WIB di kamar mandi rumah korban di Kecamatan Klaten Tengah. Korban diketahui masih berusia 12 tahun.

“Korban umur 12 tahun dengan modus membujuk rayu. Kronologisnya sekitar pukul 13.00 WIB, korban pergi bermain di kebun samping rumahnya bersama dengan teman-teman, dan pelaku datang menghampiri korban lalu berbicara kepada korban dengan nada yang pelan dan dengan ekspresi muka yang mengancam,” kata Warsono.

Atas perintah tersebut, lanjut Warsono, korban merasa takut dan menuju kamar mandi dan pelaku mengikuti dari belakang. Pelaku mencabuli korban dengan tangan.

“Pelaku menggunakan jari tangannya sehingga korban kesakitan. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan alat bukti surat pada hari Jumat tanggal 3 Januari 2025 sekira pukul 14.30 WIB, penyidik melakukan penangkapan,” papar Warsono.

Pelaku, sambung Warsono, dijerat pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak.

“Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,” pungkas Warsono.

Sebelumnya diberitakan, Sat Reskrim Polres Klaten mengamankan S (66) warga Klaten Kota. Pria yang bekerja sebagai sopir itu ditetapkan sebagai tersangka gegara berbuat tidak senonoh kepada bocah perempuan tetangganya yang masih duduk di kelas 6 SD.

“Betul (pelaku ditangkap dan korban siswi SD). Langsung kita tetapkan tersangka dan kita lakukan penahanan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Y Dica Ariseno Adi saat diminta konfirmasi detikJateng, Sabtu (4/1) sore.

Sumber : detik.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo

Related Posts

1 of 7,646