BANJARNEGARA – Kasus pembunuhan menggegerkan warga di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, Kamis (12/9/2024).

Wanita berinisial EM (59) ditemukan tak bernyawa di rumahnya, Desa Kalilandak, Kecamatan Purwareja Klampok.

Jasad ditemukan ketika rekannya mendatangi rumah korban.

Koleganya merasa curiga karena EM tak berangkat mengajar sejak Rabu (11/9/2024).

Awalnya, ada anggapan bahwa korban meninggal karena bunuh diri.

Pasalnya, di leher korban terdapat bekas jeratan.

Namun, dari penyelidikan polisi dan temuan anak korban, ditemukan kejanggalan dalam kasus ini.

Salah satu kejanggalan ialah temuan gelas teh yang sudah diminum.

Gelas itu berada di ruang tamu.

Selain gelas teh, di meja ruang tamu juga terdapat piring berisi irisan semangka.

Polisi menduga minuman dan makanan ini disuguhkan korban kepada orang lain.

“Pakaian korban saat ditemukan meninggal memakai daster yang dilapisi jaket dan pakai kerudung, biasanya kalau di rumah hanya memakai daster saja,” ujar Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Banjarnegara AKBP Erick Budi Santoso, Selasa (17/9/2024).

Tak cuma itu, polisi juga mendapati bahwa mobil korban tak ada di lokasi.

“Lalu pada hari Jumat, keluarga korban membuat laporan resmi ke Polsek Klampok. Atas dasar laporan dari pihak keluarga korban, kami melakukan pembongkaran makam untuk keperluan autopsi jenazah,” ucapnya.

Berdasarkan penyelidikan, polisi mengerucutkan terduga pelaku.

Hingga kemudian nama SL (63), orang kepercayaan sekaligus merupakan sopir EM, muncul sebagai pelaku.

Hal tersebut diketahui dari jejak komunikasi korban.

Di samping itu, di tangan SL terdapat luka yang ia sebut disebabkan terkena mesin las.

“Kemudian penyidik melakukan visum terhadap luka tersebut, bukanlah luka bakar yang disebabkan mesin las, tapi karena gesekan (saat menjerat korban dengan tali),” ungkapnya.

Erick mengatakan, SL merupakan pensiunan polisi, sehingga SL diyakini sanggup merekayasa kematian korban.

SL kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

“Ancaman pidana mati atau seumur hidup dan atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tuturnya.

sumber: TribunJateng.com

 

Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, AKBP Erick Budi Santoso, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Kasatlantas Polres Banjarnegara, Satlantas Polres Banjarnegara, Iptu Mohammad Bimo Seno, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Banjarnegara, Polisi Banjarnegara, Artanto, Ribut Hari Wibowo