Wonogiri – Seorang warga Purwantoro, Wonogiri, berinisial L (45) ditangkap setelah melakukan jual beli mobil yang STNK-nya palsu. L mengaku membeli dokumen palsu tersebut dari Facebook.

“Kasus dugaan tindak pidana barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli. Pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian,” kata Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo saat konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Rabu (4/9/2024).

“Dari penanganan Reskrim, tersangka mengakui telah membawa kendaraan hasil kejahatan. Saat ini diamankan 12 kendaraan sebagai barang bukti,” sambungnya.

Jarot mengatakan kasus itu terbongkar setelah ada laporan dari masyarakat.

“Yang penting ada pembenaran dari pelaku. Dan faktanya ada unsur pidana yang harus diproses,” kata Jarot.

Jarot melanjutkan, pada 2002, L membeli mobil jenis Daihatsu GranMax dengan pelat yang terpasang bernomor AG-8020-EA. L disebut mencari mobil itu di grup Facebook jual beli mobil STNK Only Jawa Barat.

Pelaku yang tertarik dengan mobil GranMax itu lantas menghubungi nomor WhatsApp yang tertera hingga tercapai kesepakatan harga Rp 30 juta.

“Dengan deal-nya harga yang telah ditentukan, tersangka bertemu di exit pintu Tol Cirebon. Setelah itu tersangka membawa mobil tersebut ke rumah tersangka yang beralamatkan di Kecamatan Purwantoro, Wonogiri,” ujar Jarot.

L kemudian memesan STNK palsu di sebuah forum Facebook. Ia mengirimkan nomor rangka dan nomor mesin mobil itu.

Untuk mendapatkan dokumen palsu tersebut, L mengaku membayar uang muka Rp 1 juta. Jika dokumen itu sudah jadi, L diminta melunasi sisanya sebesar Rp 1,5 juta. Jadi, total biaya untuk membuat STNK palsu itu Rp 2,5 juta.

Setelah selesai, kata Jarot, STNK palsu dikirim ke alamat rumah tersangka.

“Sebelumnya tersangka memposting mobil tersebut di status WA tersangka dengan caption GRANDMAX 2016 SIAP PAKAI, READY OM. Setelah itu mobil tersebut dibeli oleh pihak lain dengan harga Rp 35 juta,” kata Jarot.

Kasat Reskrim Polres Wonogiri Iptu Yahya Dhadiri mengatakan pelaku diamankan beserta barang bukti pada 13 Agustus 2024. Penangkapan itu dilakukan untuk langkah penyelidikan.

“Kemudian ditetapkan tersangka melalui mekanisme gelar perkara pada Selasa 3 September 2024,” kata Yahua.

Ia menjelaskan, dalam kasus itu ada dua unit mobil yang tidak ada STNK-nya.

“Sedangkan alasan dibuat STNK (diduga palsu) adalah menghindari debt collector dan pemeriksaan polisi saat digunakan. Selain itu serta untuk menaikkan harga jual,”kata Yahya.

Pengakuan Pelaku

Saat dihadirkan dalam konferensi pers, L mengaku telah menjalankan bisnisnya sejak pertengahan 2018. Ia mengaku sudah menjual sekitar 30 mobil.

L mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah mobil yang ia beli lewat Facebook itu merupakan hasil curian atau bukan. Dia bilang saat ia membeli mobil, ada yang ber-STNK dan ada yang tidak.

“Keuntungan tidak menentu. Kadang satu mobil untung Rp 1 juta,” kata L.

Atas perbuatannya, dia dikenakan Pasal 263 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 6 tahun.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo