WONOSOBO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonosobo berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor di Kecamatan Kertek. Pelaku berinisial JA (22), warga Dusun Cawet, Desa Surengede, Kecamatan Kertek, dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang membawa ancaman pidana penjara hingga 9 tahun.

“Ancaman hukuman untuk pencurian dengan pemberatan adalah pidana penjara paling lama 9 tahun. Pencurian dengan pemberatan diatur dalam Pasal 363 KUHP,” ungkap Kepala Satreskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (29/10/2024).

AKP Arif Kristiawan menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya dengan modus masuk ke rumah korban dan mengambil kunci kontak motor terlebih dahulu. “Pelaku masuk ke dalam rumah korban untuk mengambil kunci kontak motor, sehingga saat melakukan pencurian, ia bisa mengambil motor dengan mudah,” terangnya.

Kejadian pencurian ini terjadi pada pagi hari ketika korban, Siti Musrifah, mendapati sepeda motornya yang diparkir dalam keadaan terkunci di area kandang sapi sudah tidak ada. “Kejadian ini menunjukkan bahwa pelaku sangat terampil dalam menjalankan aksinya dan mampu mengakses rumah korban dengan mudah,” kata AKP Arif.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kertek bersama dengan anggota Resmob Polres Wonosobo segera melakukan penyelidikan untuk menemukan pelaku dan barang bukti. “Setelah kami mendapatkan bukti yang cukup, kami berhasil menemukan petunjuk terkait keberadaan pelaku,” ujar AKP Arif.

Berdasarkan bukti yang dikumpulkan, polisi melakukan penangkapan terhadap JA dan menginterogasinya untuk menggali keterangan lebih lanjut. Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil menyita dua alat bukti, yaitu sepeda motor Honda Beat milik korban dan satu unit handphone merek OPPO tipe A3 warna merah.

AKP Arif menekankan bahwa pihaknya akan terus berupaya mengungkap kasus-kasus pencurian serupa dan memastikan keamanan masyarakat. “Kami mengimbau warga agar lebih berhati-hati dan menjaga barang berharga agar tidak menjadi target pencurian,” tutupnya

Sumber : kedu.suaramerdeka.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo