HUMBAHAS – Seorang perempuan berusia 41 tahun bernama Natalia Siburian diamankan oleh warga setelah diduga melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di Desa Sigumpar, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan, pada Rabu (26/3/2025).
Kejadian ini berlangsung sore hari sekitar pukul 17.30 WIB, saat Natalia bersama seorang pria bernama Hendra Siahaan datang ke rumah seorang warga bernama Tumiar Hutasoit dengan mengendarai sepeda motor Vario berwarna putih.
Awalnya, Natalia meminta izin untuk menggunakan kamar mandi di rumah korban.
Setelah keluar dari kamar mandi, ia berpura-pura menawarkan buah alpukat yang ada di belakang rumah korban.
Dalam aksi yang telah direncanakan, Hendra mengalihkan perhatian Tumiar dengan mengajaknya mengobrol, sementara Natalia masuk ke dalam rumah tanpa sepengetahuan korban.
Sekitar 30 menit berlalu, namun Natalia tak kunjung kembali. Merasa curiga, Tumiar pun masuk ke dalam rumahnya dan mendapati Natalia keluar dari dalam kamar dalam kondisi berantakan, serta terlihat membawa satu unit handphone Oppo A5S warna hitam milik korban.
Sadar telah menjadi korban pencurian, Tumiar langsung berteriak “Maling! Maling!”, memicu kepanikan di lokasi kejadian.
Melihat hal tersebut, Natalia dan Hendra langsung bertindak kasar terhadap korban. Tumiar dijatuhkan ke lantai, lalu diseret sejauh satu meter, mengakibatkan luka di siku tangan kanannya.
Saat Tumiar kembali berteriak meminta pertolongan, Hendra pun melarikan diri dengan sepeda motornya, meninggalkan Natalia seorang diri.
Warga sekitar yang mendengar teriakan Tumiar segera datang membantu dan berhasil mengamankan Natalia.
Saat digeledah, handphone milik korban ditemukan di dalam tas milik Natalia.
Personel Sat Reskrim Polres Humbang Hasundutan segera bergerak setelah menerima laporan dari masyarakat pada pukul 21.00 WIB.
Tim langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan Natalia.
Sementara itu, pelaku lain, Hendra Siahaan, berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam pencarian pihak kepolisian.
Saat ini, Natalia telah dibawa ke Mapolres Humbahas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Humbahas, AKP Bram Candra, S.H., M.H., memastikan bahwa kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami akan melengkapi berkas perkara dan segera melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kami juga terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang masih buron,” ujar AKP Bram Candra.
Kasus ini ditangani dengan pasal 365 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Subs Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, yang mengatur tentang pencurian dengan kekerasan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap modus kejahatan serupa dan segera melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan kejadian mencurigakan.
sumber: Tribun-Medan.com
Polres Humbang Hasandutan, Polres Humbahas, Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Hary Ardianto, Kepolisian Resor Humbahas, Polisi Humbahas, Kepolisian Resor Humbang Hasandutan