Berita

Motif Terungkap, 12 Tersangka Aniaya Pasien Rehabilitasi di Semarang hingga Tewas

Semarang – Sebanyak 12 orang yang diamankan polisi dalam kasus penganiayaan pasien rehabilitasi narkoba di Kota Semarang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka menganiaya karena itu semacam tradisi kepada penghuni baru.

Kapolrestabes Semarang, Kombes M Syahduddi, mengatakan korban atas nama Y mengalami penganiayaan pada 2 Maret 2025 setelah dijemput dari rumahnya di Weleri, Kabupaten Kendal. Di pondok rehabilitasi yang ada di Sendangguwo Semarang itu juga terjadi penganiayaan hingga korban meninggal.

“Dari peristiwa itu kami amankan 12 tersangka,” kata Syahduddi di Mapolrestabes Semarang, Senin (17/3/2025).

Para tersangka yaitu YEBN (41) berperan sebagai driver dan melakukan pemborgolan kepada korban, MR (28) warga Karanganyar dan TMA (24) warga Pekanbaru berperan ikut menjemput dan menganiaya korban dalam mobil dan di pondok. Kemudian KA (35) warga Banyumas berperan melakukan penjemputan menggunakan jaket bertulisan Polisi.

Kemudian MRA (19) warga Banyumas, GHR (25) warga Kendal, RA (29) warga Tangerang Selatan Banten, MAE (20) warga Kabupaten Sleman, RM (25) warga Bekasi, MZR (19) warga Jakarta, dan MRM (22) warga Jakarta Selatan berperan menganiaya di pondok. Kemudian ada SYN alias Gus Yongki (36) Gayamsari pemilik yayasan yang perintahkan menjemput korban.

“Minggu sekitar 20.30 WIB. Ibu korban menghubungi Gus Yongki untuk menjemput anaknya untuk perawatan di yayasan rehab, atas informasi tersebut Gus Yongki perintahkan empat orang untuk menjemput ke rumah paman korban di Weleri,” jelasnya.

Ternyata di dalam mobil, korban dianiaya karena dianggap melawan. Tidak hanya dalam perjalanan, sesampainya di yayasan Rehabilitasi itu korban dimasukkan ke ruangan dan kembali dipukuli bahkan menggunakan alat pukul.

“Dalam perjalanan korban meronta dan menendang bagian dalam kursi mobil. Di dalam mobil dilakukan penganiayaan. Sampai di tempat rehabilitasi, korban lakukan perlawanan ataupun meronta atau menolak direhab. Oleh beberapa tersangka dilakukan penganiayaan,” jelas Syahduddi.

“Karena kondisi parah, korban dibawa ke RSUD KRMT Wongsonegoro di kecamatan Tembalang. Karena luka yang diderita, korban dinyatakan meninggal. Ketika dinyatakan meninggal, korban dibawa ke RS Bayangkara untuk autopsi. Terungkap ada kekerasan benda tumpul di kepala hingga pendarahan di otak,” imbuhnya.

Kasus tersebut kemudian ditangani kepolisian dan ditangkap 12 tersangka, diketahui 10 orang di antaranya juga pasien rehabilitasi. Dari pengakuan mereka, ternyata pemicu penganiayaan tidak hanya soal korban yang melawan saat akan dibawa rehab, namun karena ada tradisi bagi penghuni baru panti rehabilitasi.

“Setelah di panti rehabilitasi ada semacam tradisi dari yayasan itu. Ditemukan alat pukul, tradisi pemukulan bagi yang kena narkoba. Mereka (10 tersangka) masuk ke yayasan juga begitu,” tegasnya.

Selain itu diketahui pula tersangka KA memakai jaket tulisan Polisi saat menjemput korban. Kemudian ketika ditanya tetangga korban, dia menyebut kalau korban adalah buronan.

“Dia hanya pakai jaket saja. Saat ditanya masyarakat ada apa. Dijawab korban adalah DPO. Masyarakat mungkin tahunya dia polisi,” ujar Syahduddi.

Pasal yang disangkakan yaitu pasal 170 ayat (3) KUHPidana dan atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana tentang pengeroyokan hingga menyebabkan tewas. Sementara itu terkait perizinan yayasan, Syahduddi mengatakan sebenarnya perizinan mereka lengkap.

“Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegas Syahduddi.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo

Related Posts

1 of 8,624