MALANG – Sejumlah titi di Kota Malang diprediksi akan mengalami kepadaran lalu lintas saat libur Natal 2024 dan perayaan Tahun Baru 2025.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra menjelaskan, beberapa titik yang menjadi perhatian pihaknya antara lain Pintu Tol Malang yang berada di kawasan Madyopuro.
Selain itu, juga Jalan Ahmad Yani. Kemudian kawasan pertigaan Jalan MT Haryono yang diperkirakan padat karena merupakan jalur perlintasan dari atau ke arah Kota Batu. Kawasan jalur alternatif seperti di perlimaan jalan Saxophone juga diperkirakan Widjaja akan mengalami kepadatan kendaraan.
Sementara itu, di kawasan Pertigaan Kacuk juga diprediksi akan mengalami kepadatan kendaraan. Kawasan tengah kota seperti Jalan Basuki Rahmat atau koridor Kayutangan juga diprediksi akan padat. Hampir seluruh titik strategis di Kota Malang akan mengalami kepadatan.
“Peningkatan jumlah kendaraan diprediksi meningkat 2,85 persen. Maka sangat dimungkinkan terjadi peningkatan kepadatan. Ada 110 juta pergerakan kendaraan yang diprediksi Kemenhub RI,” ujar Widjaja Saleh Putra kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (17/12/2024).
Mengantisipasi kemacetan yang terjadi di Kayutangan, Dishub Kota Malang akan menertibkan aturan parkir pada 23 Desember 2024. Widjaja menyatakan, kepadatan kendaraan yang terjadi di sana diharapkan bisa terurai jika penertiban parkir diberlakukan.
Sejauh ini, kemacetan yang kerap terjadi di Jl Basuki Rahmat karena adanya kesulitan menemukan tempat parkir bagi roda empat.
“Uji coba penataan parkir kawasan Kayutangan mulai tanggal 23 Desember 2024 sampai dibangunnya parkir bertingkat di lahan bekas perbankan syariah,” kata Widjaja.
Secara teknis, parkiran sebelah timur Jl Basuki Rahmat ditiadakan kecuali tempat yang menjorok ke trotoar. Widjaja mengatakan kawasan itu memang dibangun untuk parkir roda dua dengan aturan satu baris.
Sementara parkiran sebelah barat diperbolehkan untuk parkir roda empat, kecuali tempat yang menjorok ke trotoar karena untuk roda dua dengan aturan satu baris.
“Tahap uji coba nanti, untuk retribusi parkir di bekas gedung perbankan syariah dan bekas gedung DLH digratiskan. Selanjutnya sesuai ketentuan berlaku. Kami juga akan memasang rambu-rambu larangan parkir sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Widjaja.
Petugas akan melakukan penindakan bagi pelanggar. Apabila ada pemilik kendaraan, akan dilakukan tindak pidana ringan. Apabila tidak ada orangnya, kendaraan akan diangkut bagi roda dua. Untuk kendaraan roda empat, akan digembok.
“Untuk mengambil kendaraan, pemilik wajib menunjukan surat tilang dari Polresta Malang Kota ataupun Satpol PP Kota Malang,” katanya.
Dishub Kota Malang juga akan menindak juru parkir yang tidak memiliki tanda kartu anggota. Jukir yang juga bekerja tidak sesuai aturan akan dikenai tindak pidana ringan.
“Apabila Jukir berulang kali melakukan pelanggaran, akan dilakukan penindakan pidana umum pada pungli dan penggelapan uang hasil retribusi parkir oleh Polresta Malang Kota atau Kejaksaan. Dishub akan melaporkannya ke sana,” kata Widjaja.
Untuk memastikan kalau aturan itu berjalan dengan baik, Dishub bersama instansi samping akan membuka empat pos. Pos pertama ada di bekas bioskop, pos kedua di depan Toko Riang, pos ketiga ada di depan tempat fotokopi Maestro, dan pos keempat ada di depan Bank Sinar Mas.
Sumber : SURYAMALANG.COM
Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Kepolisian Resor Makota, Polisi Makota, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Kapolresta Makota, Nanang Haryono, Kombes Nanang Haryono, Makota