Berita

Oknum Pria Inisial DH Dibekuk Polres Humbahas, Terlibat Penggelapan Uang CU

DOLOKSANGGUL – Seorang pria berinisial DH (51) diringkus polisi setelah dilaporkan menggelapkan uang nasabah koperasi Credit Union (CU) di Desa Sihotang Hasugian Tonga, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbahas. Tersangka DH dikenal sebagai karyawan CU tersebut.

Terkait hal ini, Kapolres Humbahas AKBP Hary Ardianto mengatakan, tersangka DH melakukan pencatatan palsu hingga berhasil menipu 7 orang nasabah CU tersebut.

“Tersangka melancarkan aksi pencatatan palsu yang memudahkan DH menggelapkan dana milik 7 nasabah. Ia melakukan penggelapan uang nasabah sejak tahun 2017 hingga 2019,” ujar AKBP Hary Ardianto, Jumat (10/1/2025).

Pelaporan soal dugaan penggelapan uang tersebut sidah dilaporkan para korban ke Polres Humbahas. Setidaknya, ada tujuh LP yang masuk ke Mapolres Humbahas terkait dugaan penggelapan uang nasabah CU tersebut.

“Kita menetapkan tersangka setelah adanya bukti-bukti yang cukup. Dan hasilnya, kita meringkus pria berinisial DH,” tuturnya.

“Kita percepat berkasnya agar segera dilimpahkan ke Kejari Humbahas,” sambungnya.

Ia tambahkan, tersangka diberi sanksi hukuman penjara selama 4 tahun.

Diperkirakan uang nasabah yang digelapkan sebesar Rp. 1.358.000.000.

sumber: Tribun-Medan.com

 

Polres Humbang Hasandutan, Polres Humbahas, Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Hary Ardianto, Kepolisian Resor Humbahas, Polisi Humbahas, Kepolisian Resor Humbang Hasandutan

Related Posts

1 of 7,522