REMBANG – Dalam rangka Ops Keselamatan Candi 2024, Berbagai upaya dilakukan Satlantas Polres Rembang untuk mencegah dan memberantas penggunaan knalpot bising atau tidak sesuai spesifik pada kendaraan di jalan umum. Upaya itu di antaranya dengan sosialisasi larangan knalpot tidak sesuai hingga kepada penindakan.

Sosialisasi itu digencarkan sebagai upaya preventif guna menjaga kenyamanan dan ketenteraman warga. Sosialisasi pencegahan penggunaan knalpot tidak sesuai Spektek itu seperti yang dilakukan di SMK N 1 Rembang, Selasa (05/03/2024).

Kasat Lantas Polres Rembang AKP Sugito, S.H. melalui Kanit Kamsel Ipda Bambang Wahyudi, S.H. yang turut hadir saat sosialisasi menjelaskan sosialisasi itu menjadi upaya preventif dalam rangka Operasi Keselamatan Candi 2024 yang salahsatunya memiliki target agar tak ada lagi kendaraan yang dipasangi knalpot tidak sesuai spektek berlalu lalang di jalan umum juga sebagai upaya menekan angka pelanggaran lalu lintas sekaligus menindaklanjuti maklumat yang di keluarkan Kapolda Jateng tentang larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spektek.

“ Harapan kami, masyarakat memiliki kesadaran lebih untuk membantu kami dalam upaya menekan angka pelanggaran lalu lintas terkait penggunaan knalpot tidak sesuai spektek,” kata Bambang.

Bambang menambahkan, Pemakaian knalpot terhadap kendaraan ada aturannya. Menggunakan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan termasuk knalpot brong/racing, bisa mendapatkan sanksi pidana atau denda sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar.

HUMAS POLRES REMBANG

 

Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Suryadi, Kompol Joko Lelono, Kabupaten Rembang, Pemkab Rembang, PolisiNgajiPolisiNyantri, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama