BANYUWANGI – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cluring Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap seorang anak laki-laki berusia 3 tahun.

Kasus ini terjadi di Kecamatan Cluring, Banyuwangi, dan pelaku diduga merupakan pasangan suami istri (pasutri), YP dan HDI, yang merupakan ayah dan ibu tiri korban.

Kapolsek Cluring, AKP Abd Rohman, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah ibu kandung korban, MG, melaporkan kejadian tersebut pada 6 September 2024.

MG mendapati anaknya, MSL, dalam kondisi memprihatinkan dengan luka di bagian mata, kepala, dan telinga. Dugaan kekerasan ini pertama kali diketahui oleh tetangga pelaku yang kemudian memberitahu ibu kandung korban.

“Setibanya di rumah terlapor, MG bersama beberapa saksi dan aparat desa menemukan anak dalam kondisi memar dan luka-luka,” ungkap AKP Rohman.

YP, ayah korban, berdalih bahwa luka-luka tersebut disebabkan oleh kecelakaan. Namun, dugaan kekerasan yang sering terjadi membuat ibu korban melaporkan hal ini ke Polsek Cluring.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, S.H., melalui Kasihumas Polresta Banyuwangi, Iptu Suwandoko, menyatakan bahwa polisi telah mengamankan barang bukti berupa visum et repertum (VER), sendok, sisir, dan gayung plastik merah yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan.

“Saat ini, ayah dan ibu tiri korban telah ditahan dan kasus ini sedang dalam penyidikan lebih lanjut,” jelas Iptu Suwandoko, Sabtu (14/9).

Pihak kepolisian menegaskan akan memproses kasus ini hingga tuntas untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarga. “Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar,” pungkasnya.

 

Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Banyuwangi, Jawa Timur, Polda Jatim, Polres Banyuwangi, Resta Banyuwangi, Kepolisian Resor Kota Banyuwangi, Polisi Resor Kota Banyuwangi, Polisi Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Nanang Haryono