Klaten – Biro umrah fiktif yang sudah memakan dua korban yang merupakan pasangan suami istri dibongkar Sat Reskrim Polres Klaten. Polisi mengamankan SA (36), warga Desa Ngemplak, Kecamatan Kalikotes, Klaten bersama beberapa barang bukti yang digunakan untuk menipu korbannya.
“Modusnya menjanjikan untuk memberangkatkan umrah tetapi tidak jadi berangkat. Dijerat pasal 378 KUHP atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan,” jelas Kapolres Klaten AKBP Warsono saat konferensi pers di Mapolres, Kamis (1/8/2024) siang.

Dijelaskan Warsono, korban awalnya bertemu dengan pelaku di sebuah rumah sakit pada Januari lalu. Dalam pertemuan tersebut, korban mengaku ingin umrah bersama istrinya. Pelaku yang mendengar keinginan itu kemudian bersiasat dengan berkata dirinya mempunyai biro sendiri.

“Tersangka menjelaskan bahwa sering memberangkatkan umrah, dan hari Kamis tanggal 26 Januari 2023 sepulang dari RS (korban) menghubungi tersangka. Korban dijanjikan berangkat tanggal 20 Maret 2023 dengan biaya Rp 60 juta,” lanjut Warsono.

Karena percaya, kata Warsono, korban membayar DP sebesar Rp 10 juta dan tanggal 6 Februari 2023, tersangka mendampingi korban membuat paspor. Selesai pembuatan paspor pada Selasa 14 Februari 2023, tersangka meminta lagi Rp 10 juta.

“Kamis 23 Februari 2023, tersangka meminta sisanya sejumlah Rp 40 juta. Kemudian Sabtu, 11 Maret 2023, tersangka mengantar korban manasik. Hari Sabtu, 18 Maret 2023, korban mentransfer lagi Rp 5,3 juta untuk ditukar mata uang riyal,” papar Warsono.

Tanggal 24 Maret 2024, imbuh Warsono, korban diantar ke Bandara Adi Soemarmo Boyolali lalu ke bandara Soekarno-Hatta Jakarta. Pada pukul 08.30 WIB tersangka menemui korban di hotel untuk memastikan keberangkatan jam 11.00 WIB. Namun saat pukul 11.00 WIB, tersangka tidak bisa dihubungi.

“Tidak bisa dihubungi dan karena merasa ditipu korban melaporkan peristiwa ini ke Polres Klaten. Kemudian tersangka kita minta keterangan dan ditangkap dengan barang bukti koper, pakaian umrah, paspor dan lainnya,” pungkas Warsono.

Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Y Dica Ariseno Adi menambahkan, sementara korban dua orang suami istri dan uang digunakan kepentingan pribadi. CV biro umrah yang digunakan oleh pelaku sudah dicek oleh polisi tapi ternyata fiktif.

“Bukan jaringan tapi pelaku sendiri. Kita cek ke Kemenag CV yang digunakan itu tidak ada, jadi fiktif. CV digunakan untuk meyakinkan korban,” kata Dica Ariseno Adi.

Terpisah, SA mengatakan dirinya tidak bermaksud menipu. Selama ini ia sering memberangkatkan warga dengan menitipkan ke agen umrah di Jakarta. Dia mengaku baru kali ini gagal memberangkatkan.

“Yang gagal baru kali ini saja, 2017 berangkatkan banyak. Ini karena ada kawan yang datang ke rumah pinjam uang Rp 17 juta dijanjikan mau dikembalikan tapi tidak dikembalikan sehingga saya tidak bisa menyetor,” kata SA.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo