BANYUMAS – Seorang pegawai desa di Banyumas, Jawa Tengah, harus berurusan dengan aparat kepolisian. Dia dilaporkan telah melakukan perbuatan cabul kepada seorang gadis di bawah umur hingga hamil. Ironisnya, perbuatan bejat pelaku dilakukan di masjid. Pelaku berinisial KRS (57) perangkat di salah satu desa di Kabupaten Banyumas, tega mencabuli gadis di bawah umur, warga desanya sendiri, berulang kali hingga hamil.

Dalam melancarkan aksi bejatnya, pelaku selalu mengiming-imingi uang kepada korban agar tidak membocorkan perbuatannya. “Iya tersangka adalah perangkat desa posisinya kayim (urusan kegamaan),” ujar Kanit PPA Satreskrim Polresta Banyumas, Iptu Sigit Harmoko, Kamis (17/10/2024).

Bahkan, terakhir kali, perbuatan cabul itu dilakukan di dalam masjid, ketika korban tengah tertidur di masjid. Berdasarkan laporan pihak kepolisian, pada saat itu, korban sempat melawan, ketika sadar ada yang tengah menindihnya. “Namun karena kalah tenaga, akhrinya korban tak mampu lagi melawan,” jelasnya.

Oleh karena itu, tak tahan dengan perlakuan si perangkat desa cabul itu, korban langsung melaporkan peristiwa yang dialami kepada pihak kepolisian. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku harus mendekam di tahanan Polresta Banyumas. Pelaku dijerat dengan pasal 81 Undang Undang RI NOmor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara

Sumber : tvOnenews.com

 

Polresta Banyumas, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., Pemkab Banyumas, Kabupaten Banyumas, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Banyumas, Polisi Banyumas, Ari Wibowo, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai