SEMARANG – Seorang pria warga Mijen bernama Adi Wahyono (30) ditangkap aparat kepolisian dari Polsek Gunungpati.

Hal ini lantaran dia terbukti melakukan tindakan kriminal berupa pembegalan pada seorang warga Gunungpati.

Melansir IG infokriminalsemarang, peristiwa ini terjadi di Toko Nahlan, Jl Cangkiran – Gunungpati.

Kejadian berlangsung pada Kamis, 4 April 2024 sekira pukul 22.00 WIB.

Korban bernama Septi (25) merupakan warga Jatirejo, Gunungpati, Kota Semarnag.

Kronologi kejadian awalnya pelaku mengendarai motor datang ke toko.

Tiba-tiba ia mengeluarkan senjata tajam jenis celurit dari dalam jaket.

Senjata itu lalu diarahkan kepada korban.

Korban yang saat itu ketakutan tidak bisa berbuat banyak.

Pelaku mengambil 2 dompet di kasir.

Di dalam dompet tersebut, terdapat uang sekira Rp3 jutaan.

Pelaku lantas kabur keluar toko.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono