SUKOHARJO-Aparat Polres Sukoharjo menangkap empat pelaku pencurian spesialis mesin pompa air dan sepeda onthel yang berasal dari Kabupaten Wonogiri. Mereka berulang kali melancarkan aksi kriminal di wilayah Sukoharjo.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Kamis (16/5/2024), keempat pelaku pencurian yang ditangkap masing-masing berinsial W, AA, WA, dan AY. Mereka merupakan warga Kabupaten Wonogiri.

Keempat pelaku itu kali terakhir beraksi mencuri sepeda onthel milik Giyanto di halaman Musala Al-Amin di Desa Karanganyar, Kecamatan Weru. Kala itu, Giyanto tengah menunaikan Salat Isya di musala. Sementara sepeda onthelnya diparkir di halaman musala.

Saat kondisi sepi, keempat pelaku itu berniat menggondol sepeda onthel yang diparkir di halaman musala. Namun, aksi pencurian itu terpegok warga setempat yang langsung meneriaki mereka. Lantaran ketahuan, mereka langsung melarikan diri.

Sementara, korban langsung melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib. “Petugas langsung menindaklanjuti laporan dari korban dengan melakukan penyelidikan. Beberapa saksi dimintai keterangan, termasuk korban,” kata Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Dimas Bagus Pandoyo, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Polres Sukoharjo menangkap keempat pelaku pencurian di lokasi berbeda di Wonogiri pada awa Mei. Mereka langsung digelandang ke Mapolres Sukoharjo untuk dimintai keterangan.

Berdasarkan keterangan para pelaku, mereka beraksi menyasar mesin pompa air dan sepeda onthel lebih dari 10 kali di Sukoharjo. “Para pelaku semula menyasar mesin pompa air yang ditinggal pemiliknya. Mereka beraksi pada malam hari. Kemudian, beberapa bulan terakhir, target sasarannya berganti sepeda onthel karena lebih cepat dijual dengan harga yang lumayan tinggi,” kata dia.

Kasatreskrim membeberkan keempat tersangka melakukan pencurian mesin pompa air di Tawangsari, dua kali di sekitar Dam Colo Nguter, dan sejumlah lokasi di Weru, Sukoharjo. Kemudian, pencurian sepeda onthel di halaman masjid belakang RSUD Ir. Soekarno Sukoharjo, halaman masjid di sekitar Taman Pakujoyo, dua kali di halaman masjid di Bulu, dan dua kali di halaman masjid di Tawangsari.

Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. “Kami mengimbau agar masyarakat lebih waspada saat memarkirkan sepeda motor atau sepeda dimana pun. Kalau perlu sepeda dikunci gembok agar lebih aman,” urai dia.

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo Sigit, AKBP Sigit, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Nanang Haryono, Jawa Tengah, Jateng