Kendal – Wanita berinisial NM, warga Sawah Besar, Semarang, menjadi tersangka order fiktif di Desa Karangayu, Kecamatan Cepiring, Kendal.

Wanita 21 tahun ini nekat melakukan aksinya karena sakit hati lantaran gagal menikah dengan sang pujaan hati berinisial SM.

Selain itu, tersangka juga sudah bertunangan dengan korban.

“Saya sakit hati kepada saudara SM. Karena dia telah mengambil kesucian saya. Bahkan saat saya sakit saya harus melayaninya. Kalau saya menolak, dia marah,” kata NM di Mapolres Kendal Senin (29/1/2024).

NM mengatakan, dia meminta maaf atas perbuatannya yang membuat resah warga Dukuh Kendayaan, Desa Karangayu, Cepiring.

Motif perbuatannya ini murni sakit hati, karena korban SM tiba-tiba meninggalkannya tanpa obrolan yang jelas. Selain itu, tersangka juga dijanjikan bakal dinikahi oleh SM.

“Sudah dijanjikan nikah pada bulan Oktober kemarin. Tapi SM meninggalkan saya. Padahal dua keluarga sudah saling dekat,” jelasnya.

Tak hanya itu, NM mengaku, aksinya ini berasal dari idenya sendiri. Dia juga telah melakukan orderan fiktif sebanyak 400 barang dan 200 kendaraan jasa angkutan.

“Saya kirim order fiktif biar SM resah seperti yang saya rasakan. Karena sosmed saya diblokir semua sama dia,” ujarnya.

Sementara Wakapolres Kendal Kompol Edy Sutrisno mengatakan, aksi NM sudah dilakukan sejak September 2023.

Kemudian, aksinya ini dilaporkan oleh korban SM. Saat itu, korban merasa tidak pesan barang tetapi namanya ada di data pemesan.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, #KerenTanpaKnalpotBrong, #JatengBebasKnalpotBrong, #StopKnalpotBrong