SEMARANG – Pembongkaran sejumlah kios tak berizin di Kecamatan Mijen, Kota Semarang, pada Kamis (29/8/2024), yang dilakukan oleh anggota Satpol PP sempat ricuh. Anggota Satpol PP yang bertugas terlibat cekcok atau perselisihan dengan pemilik kios yang tidak terima kiosnya dibongkar.

Adapun kios itu dibangun dan dioperasikan oleh Koperasi Enggal Jaya Waskita di lahan produktif milik Perhutani KPH Kendal, Mijen, Kota Semarang. Kios-kios itu ada di sepanjang Jalan Hadi Soebeno, mulai dari depan RSUD Mijen hingga depan Koramil Mijen, Kodim 0733/Kota Semarang.

Puluhan petugas Satpol PP membawa dua alat berat ekskavator untuk melakukan pembongkaran. Namun sejumlah warga yang merupakan pemilik kios menghadang di depan ekskavator. Hingga terjadi aksi saling dorong antara petugas Satpol PP dan warga saat pembongkaran.

Sekretaris Satpol PP Kota Semarang Marthen Stevanus Dacosta mengatakan, pihak koperasi yang mendirikan ratusan kios sudah diberikan surat peringatan hingga dua kali dan kios sudah disegel. Nanun pemilik kios tidak memberikan klarifikasi, sehingga pendirian kios tersebut dinyatakan illegal.

Dia mengatakan, pembongkaran yang dilakukan oleh Satpol PP ini berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang Nomor B/528/600.1.15/VIII/2024 tanggal 2 Agustus 2024.

“Tahapan itu sudah kami laksanakan tahapan SP sudah, rekom segel sudah dan sudah kita lakukan somasi sesuai aturan hukum. Inikan juga lahan produktif milik Perhutani, harusnya juga tidak bisa didirikan, berbahaya,” kata Marthen di lokasi.

Sementara Kepala Administratur Perhutani KPH Kendal, Candra Musi menegaskan, tidak ada kerja sama antara pemilik kios dengan pihaknya selaku pemilik lahan. Pendirian itu juga tidak disertai perizinan kepada Perhutani KPH Kendal.

“Sejauh ini itu tidak ada perjanjian kerjasamanya dengan Perhutani dan itu memang berdiri sendiri, tidak ada terkait dengan kita perihal perizinan. Sama sekali tidak ada perijinannya,” tegasnya.

Oleh sebab itu, pihaknya memberikan dukungan penuh atas keputusan yang dikeluarkan oleh Pemkot Semarang terkait pembongkaran sejumlah kios tak berizin yang dibangun di atas lahan Perhutani.

“Yang jelas kita ikut apa yang menjadi peraturan pemerintah kota semarang, yang jelas kita support. Kita mentaati atas keputusan yang dikeluarkan Pemerintah Kota Semarang. Merujuk pada Perda Kota Semarang nomor 5 tahun 2009, pasal 184,” imbuh Candra Musi.

sumber: indorayanews

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo