BANYUMAS – Sat Resnarkoba Polresta Banyumas berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial JS (25) warga Kecamatan Jatilawang yang kedapatan memiliki 2101 obat terlarang.

JS ditangkap oleh personel Sat Resnarkoba Polresta Banyumas pada Jumat, 8 November 2024 sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Desa Bantar, Kecamatan Jatilawang.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, mengungkapkan bahwa ungkap kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan JS berikut barang bukti berupa 2.069 butir obat keras daftar G dan 32 butir Psikotropika, uang tunai senilai Rp 235.000 dan satu buah ponsel.

“Penangkapan terhadap pemuda yang diduga pengedar atas nama JS ini merupakan hasil dari pengembangan penangkapan sebelumnya atas nama BTS,” ujar Kompol Willy.

Atas penangkapannya, pelaku dijerat Pasal 435 Jo pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 62 undang-undang RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

sumber: suaramerdeka

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo