SEMARANG – AR (26), warga Kota Semarang, mendatangi Mapolda Jawa Tengah karena menjadi korban ‘cuci uang’ oknum pegawai salah satu perusahaan pinjaman online (pinjol).

Akibat dari penipuan itu, AR mengaku mengalami kerugian belasan juta rupiah. Padahal, uang yang awalnya ingin dipinjam tersebut, rencananya akan digunakan untuk biaya pernikahan.

“Dana balik dikirimkan bentuknya virtual account, awalnya saya mengikuti instruksi dijelaskan via telepon, dan kemudian baru sadar uang yang ditransfer balik lebih banyak dari pinjaman dana online yang bisa dicairkan,” jelasnya, di Mapolda Jawa Tengah, Rabu (7/3).

AR menceritakan, awalnya ia tidak curiga sedikitpun saat dihubungi diberikan arahan pelaku yang mengaku dari pihak penyedia pinjaman online.

Namun, kecurigaannya muncul setelah menyadari berkali-kali diminta melakukan transaksi pembayaran virtual account.

“Saya curiga uang pinjaman online bisa dicairkan tetapi kok transfer baliknya lebih banyak. Bahkan, saya tidak sadar mengirimkan uang dengan jumlah diminta pelaku sesuai arahannya dari rekening pribadi,” sebutnya.

“Pertama membayar apa gitu virtual account saya bayar jumlahnya hampir Rp 5 juta. Kemudian, semakin tidak terpikirkan saya bisa terhasut arahan diberikan pelaku membayar tagihan listrik dan telepon,” bebernya.

“Akhirnya saya sadar, uang yang saya gunakan transfer ternyata uang saya sendiri. Semua jika ditotal kerugian di atas Rp 10 juta, belasan juta jumlahnya beberapa kali transaksi,” tambah korban.

Kasus ini sendiri telah dilaporkan korban ke Dirreskrimum Polda Jawa Tengah.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono