SUKOHARJO- Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, pada 19 Juli 2024 yang lalu.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, melalui Kasat Reserse narkoba Iptu Ari Widodo menjelaskan, dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkoba tersebut pihaknya berhasil mengamankan AS (26) warga Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

AS diamankan kepolisian di rumahnya yang beralamat di Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

AS diamankan bersama barang bukti narkoba jenis sabu seberat sekitar 0,22 gram.

Saat dibekuk Polisi, AS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari R (DPO).

“Dimana sabu tersebut diberikan sebagai upah karena AS telah mengalamatkan sabu tersebut di titik-titik lokasi yang telah diperintahkan oleh R,” terang Iptu Ari Widodo.

Selain itu, AS juga mengaku telah mengalamatkan (mengirim) sabu tersebut sebanyak 4x dengan imbalan uang sebanyak Rp. 1.000.000.

Kini AS bersama barang bukti dibawa ke Polres Sukoharjo untuk penyelidikan lebih lanjut. AS dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

sumber: TribunBanyumas.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo