BANYUWANGI – Dua pengedar sabu-sabu yang ditangkap Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi Rabu (7/8). Selain tersangka, penyidik BNNK juga menyertakan barang bukti 1,3 ons sabu-sabu.

Kedua tersangka berinisial EP, 35, dan HP, 35, warga Muncar. Mereka dihadapkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) beserta barang bukti (BB) berupa 1,3 ons sabu, handphone, dan timbangan elektrik. Setelah diperiksa selama satu jam, berkas keduanya akhirnya dinyatakan P-21 atau lengkap.

”Berkasnya lengkap. Jadi, kami limpahkan ke kejaksaan atas petunjuk dari Badan Narkotika Provinsi (BNP) Jawa Timur,” ujar Pelaksana Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Banyuwangi Kombespol Faisol Wahyudi.

Faisol menjelaskan, BAP kedua tersangka tersebut dipisah karena jaringannya berbeda. ”Karena tidak saling berkaitan dan jaringannya berbeda, berkas kami pisahkan,” jelasnya.

Setelah BAP dinyatakan sempurna, penanganan kasus ini diserahkan sepenuhnya kepada JPU dan segera disidangkan. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banyuwangi Rizky Septa Kurniandhi membenarkan BAP kedua tersangka narkoba sudah dilimpahkan.

Rizky menegaskan, setelah diteliti secara seksama, BAP dinyatakan lengkap. ”Saat ini penahanan kedua tersangka kami titipkan di Lapas Kelas IIA Banyuwangi,” katanya.

Selain kedua tersangka, ada sejumlah barang bukti yang dilimpahkan, yaitu sabu-sabu seberat 1,3 ons, timbangan digital, handphone, dan tas yang digunakan tersangka menyimpan sabu.

”Semua barang bukti kami amankan untuk bukti di persidangan nanti agar menjadi pertimbangan majelis hakim,” jelas Rizky.

Setelah dinyatakan P-21, berkas kedua tersangka segera didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi untuk segera disidangkan.

”Perkara ini akan kami daftarkan ke pengadilan dan tidak lama lagi keluar jadwal sidang dari PN Banyuwangi,” pungkas Rizky.

BNNK Banyuwangi langsung bikin gebrakan. Hanya kurun waktu dua hari dari launching markas BNNK, petugas berhasil mengamankan dua orang sebagai pengedar sabu-sabu dengan barang bukti seberat 1,3 ons.

Pengedar tersebut berinisial EP, 35, dan HP, 35. Keduanya sama-sama tinggal di Muncar. Mereka ditangkap BNNK dalam waktu berturut-turut, sejak Minggu (4/8) hingga Senin dini hari (5/8).

Kedua tersangka ditangkap di dua TKP yang berbeda di Kecamatan Muncar. Keduanya merupakan jaringan pengedar narkotika yang berbeda. Kedua tersangka merupakan kategori pengedar.

BB yang disita rencananya akan diedarkan di wilayah Muncar dan sekitarnya. Sabu-sabu dijual dengan paket hemat. Satu paket sabu dijual seharga Rp 200 ribu. Dari pengakuan tersangka, 3 gram sabu sudah beredar di masyarakat.

Sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com

 

Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Banyuwangi, Jawa Timur, Polda Jatim, Polres Banyuwangi, Resta Banyuwangi, Kepolisian Resor Kota Banyuwangi, Polisi Resor Kota Banyuwangi, Polisi Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Nanang Haryono