Semarang – Polda Jateng ajukan pencekalan ke luar negeri terhadap ketiga tersangka kasus kematian Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), dokter Aulia Risma (AR). Ketiga tersangka masing-masing berinisial dokter TE, SM dan dokter ZY. Dokter TE merupakan Kaprodi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip, SM Kepala Staf Medis Prodi Anestesi Undip dan dokter ZY adalah senior korban. “Kami sudah kirimkan (permintaan pencekalan) ke Imigrasi,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio di Mapolda Jateng, Jumat (27/12/2024).

Kombes Dwi menjelaskan, permintaan pencekalan ini dilakukan untuk menghindari persoalan yang mempersulit proses hukum yang tengah berjalan ini. Pihaknya memastikan akan menuntaskan kasus ini.

“Agar tidak menghambat proses penyidikan yang saat ini terus berjalan,” katanya. Polda Jateng kini sudah mengirimkan surat panggilan kepada ketiga tersangka untuk hadir di Mapolda Jateng menemui penyidik untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan ketiga tersangka dijadwalkan dilakukan awal Januari 2025. Penyidik diketahui mengantongi sejumlah bukti kejahatan yang dilakukan para tersangka. Di antaranya uang tunai Rp97 juta, catatan perputaran uang Rp2 miliar hasil pemerasan per semester kepada junior di PPDS Anestesi FK Undip, dan bukti-bukti lainnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Semarang, Guntur Sahat Hamonangan menyebut terkait pencekalan semua terpusat ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Semua terpusat ke direktorat, untuk diinput secara kesisteman. Otomatis di satker (satuan kerja) sudah tercekal,” tandasnya.

Sumber : tvOnenews.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo