KUDUS – Aksi pencurian terjadi di sebuah toko retail Alfamart yang berlokasi di Jalan Kudus-Undaan turut Desa Tanjung Karang, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.

Peristiwa ini diketahui oleh kedua karyawan pada Minggu, 24 November 2024 sekitar pukul 07.00 WIB.

Kapolsek Jati, AKP Hadi Noor Cahyo menjelaskan, aksi pencurian ini diketahui saat dua karyawan membuka pintu toko.

Ketika salah satunya menuju gudang, saksi menemukan barang-barang di gudang sudah berserakan dan partisi pembatas sudah jebol.

“Mengetahui hal itu, saksi kemudian memanggil rekan kerjanya yang saat itu masih di ruang depan. Saat mengecek ke dalam gudang, ditemukan brankas dalam keadaan rusak dan uang di dalamnya hilang,” jelas Kapolsek.

Atas apa yang terjadi, para saksi melaporkan peristiwa tersebut ke kepala toko Alfamart dan kepolisian setempat.

Dari hasil pemeriksaan sementara, AKP Hadi menyampaikan, pelaku diduga masuk Alfamart melalui tembok samping dengan menggunakan tangga.

“Kemudian pelaku merusak atap dan plafon,” lanjut Kapolsek Jati.

Tak hanya itu, menurut AKP Hadi, pelaku juga merusak CCTV yang terpasang di gudang, kemudian turun lalu membuka paksa atau merusak brankas dan mengambil uang tunai yang berada di dalamnya.

“Dari perhitungan sementara, Alfamart Tanjung Karang mengalami kerugian uang tunai sebesar 17 juta rupiah,” ungkap Kapolsek Jati.

Hingga saat ini, AKP Hadi menyampaikan bahwa pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan para saksi.

sumber: zonanews

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo