hitamputih.co – Kasus pencurian sepeda angin di momen Car Free Day (CFD) alun alun Sragen terungkap. Tersangka pencurian yang telah berulang kali, memanfaatkan keramaian acara CFD minggu pagi di kabupaten Sragen, kemudian berhasil di tangkap jajaran reskrim Polres Sragen Polda Jawa Tengah. Hal itu seperti di sampaikan Kapolres AKBP Yimmy Kurniawan dalam konferensi persnya siang ini, Kamis (18/07/2019).
Tersangka bernama Suparno (46) warga Jantran Desa Pilang, Kecamatan Masaran, Sragen, nampak tertunduk saat di bawa dari ruang tahanan mapolres menuju halaman mapolres, bersama barangbukti sepeda ontel merk Polygon type monartch M 4, hasil curiannya.
“ Pencurian ini sempat meresahkan para pengunjung acara CFD yang menggunakan sepeda angin di kabupaten Sragen. Warga sragen menjadi tidak tenang, karena sudah berulang kali pencurian terjadi dan belum terungkap. Dan penangkapan ini, menjadi obat bagi warga sragen, agar mereka tenang saat datang ke acara CFD, “ terang Kapolres di hadapan para awak media.
“ Suparno ini, pencuri spesialis sepeda angin. Dan memilih sepeda yang bermerk atau berkelas, seperti merk Polygon. Kebetulan yang terakhir, dan berhasil kita ungkap, adalah yang terjadi di Jalan raya sukowati, depan Batik Sukowati Sragen pada saat Car Free Day, dan korbannya adalah M. Reihan Saputra, warga Cantel wetan Rt 02/15, Sragen, “paparnya kembali.
Kejadiannya, pada hari minggu 14 Juli 2019 sekira pukul 06.30 wib, jelas Kapolres, korban sedang Car Free Day dan memarkirkan sepeda angin merk Polygon type Monartch M 4 di depan Batik Sukowati, pada saat Car Free Day alun-alun Sragen. Pukul 07.30 Wib korban hendak pulang dan kembali ke tempat parkir sepedanya namun sepeda nya sudah tidak ada.
Di paparkan Kapolres, selama ini tersangka telah melakukan perbuatannya, mencuri sepeda ontel sebanyak 4 kali. hasil curiannya, kemudian ia jual kepada seorang pedagang di wilayah sukoharjo. Tersangka juga merupakan residivis di tempat kejadian masaragan sragen, pada tahun 2010.
“ tersangka sejauh ini telah melakukan pencurian di 4 TKP sragen. Hasil kejahatannya, sepeda ontel tersebut, kemudian di jual kepada pedagang di wilayah sukoharjo. Tersnagka juga seorang residivis di tahun 2010, di TKp masaran, “ ungkap Kapolres
sumber : tribratanews
editor : dealova @polda jateng