Kudus – Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, masih melakukan penyidikan terkait dengan dugaan pencurian di Pondok Pesantren Al Chalimi Jekulo dengan mengumpulkan sejumlah alat bukti.

“Setelah semua alat bukti yang dibutuhkan terpenuhi, tentunya akan ada penetapan tersangka atas kasus tersebut,” kata Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic di Kudus, Rabu.

Kuasa hukum Yayasan Al Chalimi Kudus Solikhin berharap segera menindaklanjuti kasus dugaan pencurian dengan pemberatan dan penadahan di pondok pesantren (ponpes) yang dilaporkan ke Polres Kudus sejak 7 Desember 2022.

Solikhin mengakui sempat mengirimkan surat permohonan keadilan dan kepastian hukum kepada Irwasda Polda Jateng, Propam Polda Jateng, Bareskrim Mabes Polri, dan Ombudsman RI Perwakilan Jateng, hingga Kemenko Polhukam.

Akhirnya, kata dia, pada bulan November 2023 pihak Polres Kudus melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap kliennya terkait dengan laporan tersebut. Dengan demikian, perkara tersebut memenuhi unsur pidana serta terbitlah laporan polisi dan masuk tahap penyidikan. Dengan surat perintah penyidikan tertanggal 9 Januari 2024.

Terkait dengan kelengkapan berkas, pihaknya juga sudah memberikan dengan lengkap kepada penyidik Unit 1 Satreskrim Polres Kudus.

Ia yang didampingi Bambang Budiyanto, wali santri, berharap Polres Kudus segera melakukan penyitaan barang-barang yang diduga hasil tindak pidana pencurian, kemudian menetapkan tersangka serta melakukan penahanan.

Pihak Yayasan Ponpes Al Chalimi, kata dia, melaporkan inisial AH yang merupakan mantan pengurus Ponpes Al Chalimi terkait dengan dugaan pencurian dengan pemberatan dan penadahan.

Terlapor AH, kata dia, pada tahun 2021 diusulkan sebagai Ketua Umum Pengurus Yayasan Al Chalimi dan mendapat persetujuan pembina yayasan. Namun, sejak periode 2021 diduga terjadi penyelewengan pengelolaan yayasan oleh AH.

“Kemudian yang bersangkutan mengundurkan diri pada tanggal 12 November 2022. Akan tetapi, sehari setelahnya, 13 November 2022, AH membawa barang-barang dari Pondok Al Chalimi mulai dari kulkas, televisi, mesin cuci, hingga barang lainnya ke ponpes yang baru didirikannya,” ujarnya.

Selain dugaan pencurian, pihak yayasan juga melaporkan tiga bantuan yang mengatasnamakan Yayasan Al Chalimi. Namun, bantuan itu tidak pernah untuk pondok pesantren Yayasan Al Chalimi karena lokasinya tidak di lingkungan pondok.

Ketiga bantuan pemerintah tersebut, yakni bantuan sanitasi dari Kementerian PUPR untuk pembangunan sanitasi sebesar Rp200 juta, paket pengelolaan sebesar Rp60 juta. Ada pula bantuan dana alokasi khusus (DAK) untuk pembangunan ruang kelas dan guru sekitar Rp200 juta, serta masih ada bantuan pembangunan untuk UKS sekitar Rp104,5 juta.

Sumber : ANTARA

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai