SEMARANG – Aparat kepolisian Polrestabes Semarang, mulai bisa menguak motif penembakan siswi berusia 14 tahun beberapa hari yang lalu, tepatnya pada, Rabu 2 Oktober 2024 di sebuah kos di kawasan Pusponjolo Selatan.
Dalam acara konferensi pers kasus penembakan menggunakan airsoft gun di Lobby Mapolrestabes Semarang pada, Senin 7 Oktober 2024 dan diunggah di akun Instagram resmi Polrestabes Semarang, terdapat pengakuan tersangka dalam kasus ini.
Tersangka Donny Sofiawan (44 tahun) memang dihadirkan dalam acara Konferensi Pers tersebut.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, terkait penembakan siswi berusia 14 tahun di sebuah kos kawasan Pusponjolo Selatan, korban merupakan teman dari anak tersangka.
Korban mengalami luka setelah ditembak sebanyak tiga kali oleh Donny dengan menggunakan airsoft gun.
“Ada hubungan, jadi anak tersangka ini dengan korban berteman,” ujar Kombes Irwan saat rilis kasus.
Menurutnya, permasalahan ini cukup rumit, karena memiliki kesinambungan antara permasalahan cemburu, utang piutang dan dugaan prostitusi, yang berpotensi melibatkan anak Donny sendiri.
Donny mengaku, mengetahui dugaan anaknya ‘dijual’. Hal itu diketahui saat putrinya menunjukkan perilaku tak lazim.
“Katanya (red. anaknya) disekap. Dia pulang, tiap malam ke kamar mandi, tapi kamar tutupan terus. Saya tanya, kok nggak berangkat sekolah juga. Buat pipis sakit katanya. Dia jual anak saya. Buktinya ada,” ujarnya.
Dirinya sebelumnya telah melaporkan kecurigaannya ke polisi tetapi tersangka tidak hadir saat dipanggil. “Katanya (anaknya) sekap. Dia jual anak saya. Buktinya ada,” kata Donny.
Donny mengaku seketika langsung melakukan pencarian dan pelacakan usai mendapatkan informasi dari temannya.
“Dapat info dari temannya. Saya sama anak nyusuri ke lokasi korban. Saya pastikan korban benar-benar buka BO di situ tidak,” kata tersangka.
Namun Polisi tidak percaya begitu saja. Pihak penyidik Polrestabes Semarang masih mendalami lebih lanjut dugaan penjualan anak Donny dan mendalami hubungan dengan korban.
Tersangka ditahan di Polrestabes Semarang dan dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Donny terancam hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara.
Maklum, seperti diungkapkan Kasat Reskrim Kompol Andika Dharma Sena bahwa ada unsur kecemburuan tersangka dan utang menjadi motivasi utama penembakan.
“Pelaku cemburu. Ada informasi akan disuruh laki-laki lain, makanya dia datang ke sana. Ibu korban juga punya utang sehingga membuatnya emosi,” jelas Kompol Andika.
Sumber : suaramerdeka.com
Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Polisi Kota Besar Semarang, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai