SUKOHARJO – Kasus penganiayaan oleh santri senior hingga berujung meninggalnya santri junior di lingkungan Pondok Pesantren Az-Zayadiyy, Kecamatan Grogol, Sukoharjo memasuki masa persidangan.
Sidang digelar dua hari di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Rabu-Kamis (9-10/10). Mengagendakan pembacaan surat dakwaan dan pemeriksaan sejumlah saksi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo Rini Triningsih, melalui Kasi Intel Aji Rahmadi menjelaskan, sidang kedua Kamis (10/10) mengagendakan pembuktian dan pemeriksaan sejumlah saksi. Termasuk pemeriksaan anak sebagai terdakwa, yakni MG, 15, warga Kabupaten Wonogiri.
“Hari ini sudah sidang kedua. Agendanya pemeriksaan tiga orang anak, satu orang saksi ahli forensik, serta pemeriksaan anak sebagai terdakwa,” kata Aji, kemarin.
Aji menambahkan, sidang perdana digelar Rabu (9/10), dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Terdakwa anak didakwa dengan Pasal 80 ayat 3 Subsider 80 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Dari dakwaan tersebut, penasihat hukum anak tidak keberatan. Kemudian dilanjutkan pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi. Lalu dilanjutkan pembuktian, dan tadi (kemarin) selesai. Senin pekan depan (14/10) sidang lagi, agendanya tuntutan,” imbuh Aji.
Sementara itu, sebelumnya Polres Sukoharjo telah menetapkan MG, santri kelas IX sebagai tersangka kasus kekerasan, yang berujung meninggalnya AKPW, 13, warga Kota Solo. Penganiayaan dilakukan MG pada Senin (16/9) sekira pukul 11.00. Keduanya merupakan santri SMP Pesantren Tahfidz Azzayadiy Grogol.
sumber: radarsolo
Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo Sigit, AKBP Sigit, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Sukoharjo, Polisi Sukoharjo, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai