Seputar Jateng

Penganut Kepercayaan Makin Pede Tunjukkan E-KTP

hitamputih.co – pemerintah telah mengizinkan penganut aliran kepercayaan untuk mencantumkan keyakinan mereka di kolom agama pada E-KTP. Sebagian penganut aliran ini di eks Karesidenan Surakarta pun langsung merespons dengan mengganti/mengisi kolom tersebut. Namun, ada juga yang memilih tidak mengganti lantaran pertimbangan tertentu.

Bambang Mulyono, 54, warga Desa Sendang, Kecamatan Wonogiri memamerkan E-KTP nya kemarin (26/2). Pria yang mengaku menganut aliran kepercayaan Sapta Darma itu baru saja memperbarui kartu keluarga (KK) dan E-KTP-nya. Sekarang pada kolom agama di kartu identitasnya tersebut sudah tertulis keterangan “Kepercayaan.” Sebelumnya kolom itu dibiarkannya kosong.

Ya, selain dirinya dan anggota keluarganya, sudah ada 20 penghayat Sapta Darma yang mencantumkan kepercayaan pada kolom agama di KTP. Selama ini kolom tersebut dibiarkan kosong, atau tanda strip atau diisi dengan nama agama tertentu.

“Ada sekitar 20 yang sudah mencantumkan, lalu ada lagi pengajuan 60 dan saat ini masih proses,” kata Bambang.

Kendati tak bisa benar-benar mengisi kolom agama dengan keterangan Sapta Darma, namun diakui Bambang, dirinya cukup lega dan tetap bisa memaklumi. Sebab, dengan adanya layanan E-KTP yang baru ini, setidaknya para penghayat kepercayaan mulai diterima dan diakui.

”Ya bisanya hanya tertulis kepercayaan saja, tidak bisa Sapta Darma. Sebab, di Indonesia ada sekitar 600 lebih aliran kepercayaan. Jika semua dimasukkan akan mahal aplikasinya,” ujar pria yang juga menjabat sekretaris Majelis Luhur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI) Wonogiri itu.

Ketua Presidium MLKI Wonogiri Agus Tri Hari Mulyanto  mengatakan, di Wonogiri ada lima aliran kepercayaan yang bergabung di MLKI. Di antaranya Semarah, Sapta Darma Kapribaden, Hardo Busoro, Waspodo.

“Tidak semua aliran kepercayaan mempunyai tuntutan pencantuman aliran kepercayaan di KTP,” kata Agus.

Takut Sulit Nikahkan Anak

Menurut Agus, masih ada kekhawatiran dari warga penghayat kepercayaan jika mereka sampai mengganti keterangan dalam kolom agama E-KTP. Yakni, takut jika nantinya tidak bisa menikahkan anaknya. Sebab, selama ini masalah sering terjadi jika ada pernikahan berbeda keyakinan. Namun, jika sama-sama penghayat akan dinikahkan oleh pemuka penghayat lalu dicatatkan di dispendukcapil.

”Paling getol yang memasukkan nama aliran kepercayaan teman-teman Sapta Darma. Kalau penghayat yang lain memang memiliki agama, tapi juga mempelajari aliran kepercayaan. Jadi masih mempertahankan agama di kolom E-KTP,” terangnya.

Terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri Sungkono mengatakan, hingga saat ini sudah ada 41 warga yang mencantumkan kepercayaan di kolom agama  “Hampir seluruhnya warga penghayat Sapta Darma,” kata Sungkono.

Dijelaskan Sungkono, proses pergantian data identitas cukup mudah. Tinggal melapor ke ketua paguyuban, penghayat atau aliran kepercayaan masing-masing, supaya ketua mengetahui. Lalu mengajukan perubahan data kependudukan ke disdukcapil.

Layanan Jemput Bola di MLKI Solo

Di Kota Solo, ada 965 orang tergabung dalam 12 organisasi penganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa (YME). Status agama di KTP bukan menjadi masalah. Mereka hanya ingin diakui sebagai penganut kepercayaan.

Menurut data Dewan Musyawarah Daerah (DMD) MLKI Surakarta, terdapat 12 organisasi penghayat kepercayaan yang tercatat di Dinas Kebudayaan pada 1 Januari 2019. Angka tersebut lebih kecil dibandingkan tahun sebelumnya yakni 17 organisasi. Jumlah yang cukup tinggi terjadi pada 2016 sebanyak 30 organisasi.

“Sampai saat ini yang ada di Solo ada 12 kelompok penghayat. Setiap malam anggara kasih (Selasa Kliwon) kita selalu berkumpul dalam wadah MLKI,” terang Kepala Bidang Kesenian, Sejarah dan Sastra Dinas Kebudayaan Mareta Dinar Selasa (26/2).

Keduabelas organisasi itu antara lain Sapto Darma, Panunggalan, Purnomosidi, Pangarso Budi Utomo Roso Manunggal Jati, Perwatin, Kulawarga Kapribaden dan Mahayana. Selain itu juga ada Papandaya, Kaweruh Kodrating Pangeran, Pelajar Kaweruh Jiwa, Caraka dan Ilmu Sejati.

Sejak 2018, Dispendukcapil Kota Solo terus sosialisasi soal perubahan kolom agama menjadi aliran kepercayaan. Dalam pertemuan terakhir seluruh pihak bersepakat mengubah kolom agama secara kolektif. Dispendukcapil juga akan mengusahakan layanan jemput bola di kantor MLKI.

“Dispendukcapil memfasilitasi ketika ada penghayat ada yang mengganti kolom agama pada KTP. Tapi praktiknya sampai saat ini belum ada yang mengajukan. Dalam KTP mereka tetap ada kolom agama yang berisi agama lama. Mereka hanya ingin diakui bahwa mereka punya keyakinan, KTP isinya agama nggak apa-apa. Mereka bilangnya begitu,” terang Mareta.

Jumlah penghayat kepercayaan di Kota Bengawan terus berkurang lantaran kompleksnya persoalan dalam memeluk keyakinan. Ada dikotomi di kalangan penganut keyakinan dengan ajaran olah rasa.

“Ada yang belum mengakui sebagai pengikut murni penghayat, tapi hanya olah rasa. Membedakan penghayat dengan olah rasa juga belum ada batasan jelas. Secara umum mereka bergabung dengan MLKI,” jelasnya.

Masih Temui Banyak Kendala

Belum adanya penghayat kepercayaan yang mengubah kolom agama di KTP juga didasari beberapa pertimbangan. Salah satunya adalah belum adanya regulasi yang mengatur terkait urusan kenegaraan.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Ing Ramto mencontohkan salah seorang aparatur sipil negara (ASN) di Solo yang memilih balik kanan setelah mengetahui konsekuensinya.

“Misalnya ASN diambil sumpah dan janji jabatan, mereka belum tahu diambil sumpah menurut kepercayaan apa? Bagaimana teknisnya?  Kalau misalnya Islam kan disumpah memakai Alquran,” katanya.

Kendala lain adalah saat penganut kepercayaan melangsungkan upacara pernikahan, kematian dan urusan sosial lainnya. “Kalau misal dilakukan secara agama tertentu, nanti dikhawatirkan ada gesekan. Karena mereka bukan penganut agama,” terangnya.

Meski begitu, hingga saat ini dispendukcapil masih membuka ruang bagi penghayat kepercayaan untuk mengubah status agama di KTP menjadi penganut kepercayaan. Proses penyesuaian status itu dilayani sebagaimana masyarakat yang lain.

Ketua Pelajar Kaweruh Jiwa Surakarta Ki Raden Argo Mudarso membenarkan bahwa satu orang anggota aliran kepercayaan Pelajar Kaweruh Jiwa cabang Solo telah mendapatkan satu KTP Baru dengan tulisan “Kepercayaan” pada kolom agama tersebut. Satu anggota yang telah mengatongi KTP baru itu telah menerima usai mengajukan perubahan ke dispendukcapil.

“Kalau saya sendiri belum, tapi ada satu anggota yang sudah mengajukan dan sudah dapat KTP-nya,” jelas dia.

Seiring adanya pengajuan satu anggota itu, sambung Argo, ada kemungkinan puluhan anggota lainnya akan mengajukan perubahan. Namun melihat kondisi politik saat ini, dirinya mengusulkan diurus setelah pemilu selesai.

“Ada 50 anggota penganut kepercayaan ini. Tapi baru satu yang mengajukan. Sisanya mungkin setelah pilpres saja,” ujar dia yang mengaku bernapas lega atas kebijakan tersebut.

Sementara di Sragen total ada 200 penganut kepercayaan. Mereka tersebar di Kecamatan Miri, Gesi, Tangen, Sidoharjo dan Sragen Kota. Soal perubahan di kolom agama di KTP, sudah ada kerja sama antara kesbangpol dan dispendukcapil.  “Saat ini sedang proses perubahan pada kolom agama menjadi kepercayaan,” ujar Kabid Kesatuan dan Keutuhan bangsa Kesbangpol Sragen Agus Endarto.

Aliran kepercayaan di Sukoharjo juga belum mengubah kolom agama pada KTP. Di Kota Makmur setidaknya ad sembilan aliran kepercayaan. Rata-rata anggota mereka 50-100 orang.

 

Sumber : Jawapos.com

Editor : AkW login by Polda Jateng

Related Posts

1 of 15,194