Magelang – Polresta Magelang mengungkap peredaran ganja seberat 2,05 kilogram. Barang bukti tersebut disimpan tersangka di kos wilayah Palebon, Pedurungan, Kota Semarang.

Tersangka yang ditangkap berinisial DD (21) warga Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang. Tersangka yang juga ngekos di daerah Pedurungan, Kota Semarang, itu ditangkap di daerah Salam, Kabupaten Magelang, Sabtu (12/10) lalu.

Petugas kini masih memburu tersangka lain berinisial DY yang berperan memberi perintah untuk mengambil dan mengirim paket ganja tersebut. Sebelum ditangkap, DD disebut pernah mengedarkan 1 kilogram ganja.

Ganja yang dikemas dalam paket-paket kecil itu diedarkan di wilayah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Magelang, Solo, dan di Kabupaten Sleman, DIY.

Kapolresta Magelang Kombes Mustofa menjelaskan, pengungkapan ini berkat informasi masyarakat tentang adanya peredaran ganja di daerah Srumbung. Juga ada informasi bahwa ganja itu ditimbun tanah di pinggir jalan di daerah Salam, Kabupaten Magelang.

“Barang bukti yang diamankan satu paket ganja berat bruto 7,63 gram, satu paket dengan berat bruto 2.023 gram atau 2 kg lebih, empat paket ganja dengan berat bruto 17,48 gram, dan satu paket ganja dengan berat bruto 8,28 gram. Total berat bruto 2.056,39 gram atau 2 kg lebih,” ungkap Kapolresta Magelang Kombes Mustofa saat konferensi pers di Mapolresta Magelang, Selasa (15/10/2024).

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit timbangan digital warna putih SF-400, satu handphone merek VIVO Y22, dan satu motor Honda Beat warna hitam berpelat nomor AA 2435 VG.

Mustofa menjelaskan, tersangka DD disuruh DY yang masih buron untuk mengambil paket ganja di salah satu jasa pengiriman di Kota Semarang. DD diberi instruksi DY agar membuat paket-paket ganja.

“Yang pertama paket pahe atau paket hemat dengan berat 6 gram. Yang kedua, paket setengah garis dengan berat 50 gram dan paket segaris dengan berat 100 gram,” kata Mustofa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Mustofa, paket tersebut diedarkan di berbagai kota meliputi Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Magelang dan Sleman.

“Untuk tiap titik, sekali menaruh tersangka mendapatkan upah Rp 20 ribu per paket. Tersangka ini sebagai perantara jual beli sudah berhasil melakukan penjualan ganja dari DY seberat 1 kilogram (sebelum ditangkap),” ujar Mustofa.

“Paket 2 kilogram ini ditemukan di kosnya milik tersangka (Semarang) sebelum diperjualbelikan. Sebelum 2 kilogram ini, tersangka sudah berhasil memperjualbelikan 1 kilogram. Dengan ini sudah 3 kilogram yang sampai pada tersangka,” kata dia.

Mustofa menambahkan, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara ataupun Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum ditambah sepertiga,” tegas Mustofa.

Pengakuan Tersangka

Sementara itu, tersangka DD mengaku mulai mengedarkan ganja sejak pertengahan September 2024. Dia mengaku tidak punya pelanggan sendiri alias hanya mengirimkan ganja atas perintah DY.

“(Mengedarkan ganja) Mulai 12 September, dulu ngambil di agen travel. Dari yang 1 kg telah diedarkan mendapatkan keuntungan sekitar Rp 1 juta. Uang untuk kebutuhan sehari-hari,” kata DD.

DD juga mengaku kenal DY karena dulu DD sebagai pengguna. Tiap butuh ganja, DD beli ke DY.

“Saya ditawari menjadi agen. Saya kenal DY setahun lebih. Saya beli kalau ada uang, paket pahe 6 gram dan mengambil alamat yang ditentukan,” ujar dia.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai