TEGAL – Pengedar narkoba jenis tembakau gorila di Kota Tegal menggunakan modus baru, yakni menyembunyikannya di dalam replika terumbu karang atau hiasan akuarium.

Polres Tegal Kota menangkap PJ (26) warga Kabupaten Tegal yang diduga menjadi pengedar tembakau gorila.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 67,5 gram tembakau gorila.

Kapolres Tegal Kota, AKBP Rully Thomas mengatakan, modus tersangka menyembunyikan tembakau gorila di replika terumbu karang yang dibuat menggunakan adukan semen.

Sehingga terlihat seperti hiasan untuk akuarium.

“Ini hal baru (modus).

Ini menjadi suatu keberhasilan dan kejelian petugas dalam mengungkapnya,” katanya dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Kamis (22/2/2024).

Sementara, Kasatresnarkoba Polres Tegal Kota, Iptu Andi Susanto mengatakan, tersangka ditangkap di wilayah Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan, pada Senin 29 Januari 2024.

Anggotanya melakukan pembuntutan selama tiga hari karena adanya dugaan barang paketan tembakau gorila.

Setelah dilakukan upaya paksa, petugas mendapati barang terbuat dari adukan semen untuk akuarium.

“Kita bongkar, kita dapatkan 12 paketan seperti telur asin yang terbungkus di adukan semen.

Setelah kita pecah terdapat tembakau gorila dengan berat keseluruhan 67,5 gram,” jelasnya.

Menurut Iptu Andi, tersangka merupakan pengedar tembakau gorila.

Tersangka menjualnya masih untuk kalangan terbatas, semisal pelanggan hiburan malam.

Atas perbuatannya, PJ dijerat Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya 5 sampai 20 tahun penjara.

“Tersangka rencananya akan memperjual belikan tembakau gorila untuk kalangan terbatas pengguna hiburan malam,” ujarnya.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono