SEMARANG – Polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus pemerkosaan dua perempuan kakak beradik di Purworejo meski tiga tersangka telah ditetapkan.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan hingga saat ini petugas masih mendalami aduan baru yang melibatkan 10 nama lain atas laporan baru terkait dugaan tindak pidana pelecehan seksual tersebut.

“Kita akan mendampingi penyidikan yang dilakukan Polres Purworejo. Laporan ini masih berlanjut untuk pengembangan,” ungkapnya, Jumat (15/11/2024).

Aduan tersebut mencakup orang-orang yang diduga terlibat dalam hubungan dengan kedua korban.

Kasus ini awalnya dilaporkan oleh dua korban, DSA (15) dan KSH (17), dengan LP 44 dan LP 45. Tiga tersangka, yaitu AIS (19), PAP (15), dan FMR (14), telah ditetapkan berdasarkan laporan itu.

Kasus ini menjadi perhatian setelah salah satu korban, DSA, diketahui hamil dan melahirkan anak.

Namun, hasil tes DNA menunjukkan bahwa bayi tersebut tidak identik dengan tersangka AIS.

“LP 44 korban D hasilnya non identik. Jadi masih kami kembangkan,” ungkapnya.

Menurutnya, ada indikasi keterlibatan lebih banyak pihak, yang saat ini sedang ditangani Polres Purworejo.

“Kalau aduan, satu aduan ada 10 nama. Tapi yang nangani Polres Purworejo,” tandasnya.

Dalam penyidikan awal, polisi telah memeriksa 14 saksi, termasuk korban, pelapor, dan perangkat desa yang sempat menikahkan salah satu korban secara siri.

Sebelumnya, para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

sumber: inilahjateng.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo