MALANG – Petugas SPBU Shell di Kota Malang adu mulut dengan pengendara mobil gegara persoalan parkir sembarangan. Hal tersebut hingga viral di media sosial, Senin (11/11/2024) kemarin.

Dari video berdurasi sekitar 2.30 menit tersebut, salah satu petugas SPBU mendapat protes dan cecaran dari pengendara mobil yang diduga parkir sembarangan.

Diketahui, pengendara tersebut memarkir mobilnya di area SPBU, namun memiliki kepentingan di area lain. Alhasil, petugas SPBU pun melakukan penggembosan ban mobil milik pengendara sebagai efek jera.

Mengetahui bannya digembosi oleh petugas SPBU, ia merasa tak terima dan terjadilah adu mulut sembari memvidiokan hal itu.

Mengetahui peristiwa tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengatakan, hal itu atas kewenangan pemilik lahan di area tersebut.

Akan tetapi, ia mengimbau jika memang melanggar aturan setidaknya diberi peringatan ataupun plang tanda larangan dan sanksinya.

“Gak salah (pihak SPBU), tapi lebih baik ada peringatan dulu atau ada papan pemberitahuan dilarang parkir, kecuali pelanggan,” ujar Widjaja, Selasa (12/11/2024).

Menurutnya, sosialisasi itu penting sebelum terjadi peristiwa seperti ini. Apalagi, biasanya Dishub Kota Malang juga melakukan penggembokan ban mobil di area fasilitas umum yang memang ada larangan parkir.

“Kalau kita kan biasanya langsung gembok, karena sudah ada aturan dan sudah ada tanda. Digembosi itu hak mereka, karena area mereka. Tapi, alangkah lebih baik ada aturan tertulis,” ungkapnya.

Apalagi, informasi yang diterima, pengendara tersebut memarkir kendaraan di area SPBU Shell namun tak menggunakan fasilitas di area tersebut, melainkan di area lain.

Jika pengendara akan ke Rumah Sakit (RS) Hermina, Dishub Kota Malang sudah menyediakan layanan parkir jika area parkir di RS Hermina sudah overload.

Tapi nyatanya, banyak pengendara ogah parkir di area milik Dishub Kota Malang, tepatnya di kawasan gedung Kartini atau belakang Mal Olympic Garden (MOG).

“Kami sudah beri fasilitas kerjasama dengan RS Hermina. Kalau penuh, bisa parkir di area gedung Kartini. Tapi, banyak pengendara gak mau, karena harus jalan agak jauh. Itu masalahnya,” jelasnya.

Di sisi lain, sebenarnya SPBU memang harus menyediakan area parkir sebagai fasilitas mereka, bukan fasilitas umum.

Widjaja mencontohkan, seperti di area SPBU lain yang biasa digunakan untuk beristirahat. Ada mini market ataupun sesuai mengisi bahan bakar dan hendak berisitirahat sebentar.

“Kan ada mini market di SPBU biasanya, kalau mau ke situ, terus parkir ya boleh, kan memang di area mereka. Harusnya memang menyediakan satuan ruang parkir, tapi untuk kebutuhan mereka di area itu, bukan untuk di area lain tapi parkir di situ,” ucapnya.

Sementara, pihak SPBU Shell sampai saat ini masih enggan memberikan komentar terkait peristiwa tersebut. Hal ini, masih dalam penanganan dan akan memberikan keterangan resmi nantinya.

sumber: timesindonesia

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Kepolisian Resor Makota, Polisi Makota, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Kapolresta Makota, Nanang Haryono, Kombes Nanang Haryono, Makota