Magelang – Polresta Magelang menangkap seorang pengurus yayasan pondok pesantren (ponpes) di daerah Secang, Kabupaten Magelang, pria inisial CBS (32). Dia ditangkap atas dugaan melakukan tindak pidana sodomi terhadap seorang santri dan pencabulan terhadap tiga santri lainnya.

“Pada hari ini, kita melaksanakan rilis dalam perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak. Bisa dibilang korban sodomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 juncto Pasal 15 huruf g UU No 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual,” kata Kapolresta Magelang Kombes Mustofa dalam konferensi pers di ruang Media Center Polresta Magelang, Senin (12/8/2024).

Mustofa mengatakan, perbuatan tersangka terhadap empat santriwan yang masih di bawah umur tersebut dilakukan kurun waktu Agustus 2023 sampai dengan Juli 2024. Adapun perbuatan ini dilakukan tersangka terhadap korban di dapur, kamar ustaz, kantor, hingga ruang operasional ponpes. Perbuatan bejat tersangka dilakukan pada malam hari sekitar pukul 23.00 WIB.

“Jadi kurang lebih peristiwanya berlangsung selama hampir satu tahun,” kata Mustofa.

Mustofa mengatakan, kronologi peristiwa bermula dari salah satu korban yang mengenal tersangka sekitar Juni 2023. Ketika itu, korban mendaftarkan diri selaku santri di ponpes tempat tersangka bekerja.

“Peristiwa kekerasan seksualnya, saya tidak menceritakan detail, namun kekerasan seksualnya melalui organ anus dan tindakan asusila yang lain,” kata Mustofa.

Mustofa menambahkan, informasi awalnya korban ada tujuh santriwan, kemudian setelah dilakukan penyelidikan ada empat korban.

“Yang melaporkan pengurus yayasan sendiri. Karena mendengar dari korban ada peristiwa tentang kekerasan seksual terhadap beberapa korban yang melaporkan. Satu korban kekerasan seksual, sodomi. Yang tiga korban perbuatan cabul,” ujarnya.

Tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia terancam hukuman belasan tahun penjara.

“Ancaman hukumannya di atas 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta,” pungkasnya.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo