DEMAK – Pengusaha yang menembaki ban mobil Pajero di Jalan Pantura Demak, Sunarwan (60), resmi ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga langsung menahan Sunarwan.
“Ya (sudah ditetapkan tersangka),” kata Kasat Reskrim Polres Demak AKP Winardi dilansir detikJateng, Jumat (20/9/2024).

Dihubungi terpisah, Wakapolres Demak Kompol Antonius Aldino menyebut tersangka langsung ditahan. Saat ini pelaku dan mobil korban berjenis BRV warna putih diamankan di Polres Demak.

“Iya (ditahan di Polres Demak),” kata Wakapolres Demak Kompol Antonius Aldino kepada detikJateng melalui telepon.

Diberitakan sebelumnya, aksi koboi Sunarwan menembak ban mobil pengendara lain terjadi saat terjebak macet di Jalan raya Pantura Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Demak. Pelaku disebut kesal karena tak bisa menyalip.

Korban yang berhasil lolos dari antrean kendaraan lebih dulu kemudian melaporkan kejadian tersebut di pos polisi terdekat. Lalu, Polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku yang kabur hingga tertangkap di Kudus.

“Barang bukti yang diamankan senjata dan mobil pelaku. Pistol jenis glock, iya peluru tajam,” terang Kasi Humas Polres Demak AKP Jarno.

Sumber : news.detik.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo