Berita

Pengusaha Koperasi Diduga Tipu Warga Malang, Kerugian Capai Rp500 Juta

MALANG – Kasus penggelapan uang angsuran pinjaman yang diduga dilakukan oleh pengusaha koperasi di Kota Malang bernama Gunadi Yuwono terus berlanjut.

Diketahui, perkara ini sudah ditangani oleh Satreskrim Polresta Malang Kota dan kini memasuki agenda pemeriksaan saksi.

Penyidik kepolisian telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap satu orang saksi berinisial HI pada Jumat (21/2/2025). Usai menjalani pemeriksaan, HI mengaku dulunya bekerja di koperasi milik Gunadi Yuwono di bagian pencatatan transaksi masuk utang piutang. Dan ia mengakui, bahwa ada uang Rp500 juta masuk dan tercatat dalam buku transaksi koperasi.

“Transaksi itu tercatat tertanggal 9 Januari 2019. Dan yang menyampaikan ada transaksi sebesar itu, ya pak GY sendiri,” ujar HI, Jumat (21/2/2025).

Uang Rp500 juta itu ditransfer oleh pelapor bernama Insan Kamil (54) ke terlapor Gunadi sebagai uang angsuran pinjaman. Namun nyatanya, ia tidak pernah mengakui telah menerima uang tersebut.

Disisi lain, Insan Kamil menjelaskan, kasus ini bermula saat dirinya bermitra dengan Supandi untuk membuat kompleks perumahan di Malang.

“Kemudian, Supandi yang memiliki sertifikat tanah 5 ribu meter persegi dijaminkan di koperasi milik Gunadi Yuwono untuk mendapatkan uang senilai Rp 1,6 miliar,” jelasnya.

Sebagai bentuk kerjasama, Kamil membayarkan angsuran Supandi ke Gunadi Yuwono. Lalu, pada 9 Januari 2019 lewat rekening Bank BRI milik istrinya, melakukan transfer uang senilai Rp500 juta ke rekening Bank BCA milik Gunadi.

Dana Rp500 juta itu merupakan bagian dari pembayaran angsuran utang sebesar Rp 1,6 miliar tersebut. Namun, usaha perumahaan tersebut gagal terealisasi, sehingga ketiganya bertemu di Jakarta dan sepakat menjual tanah milik Supandi untuk membebaskan tanggungan.

Namun, ternyata hanya sebatas tawaran saja. Tidak sampai terjual, tetapi sertifikatnya ditahan dan pihak Gunadi ingin menguasai aset tanah tersebut.

“Sementara uang Rp500 juta yang saya transfer untuk angsuran, ternyata tidak dianggap. Kalau tidak dianggap, maka seharusnya dikembalikan,” katanya.

Oleh karena itu, Kamil sempat membuat surat somasi kepada Gunadi dan memberikan waktu hingga 25 September 2024 untuk mengembalikan uang tersebut.

Hingga batas waktu tersebut, ternyata tidak dipenuhi oleh terlapor dan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Karena ada unsur pidana yang dimaksud, laporan kami diterima oleh pihak kepolisian. Dan pada Jumat (15/11/2024) lalu, saya sudah dipanggil oleh penyidik kepolisian untuk dimintai keterangan. Karena perkara ini telah masuk dalam tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP,” bebernya.

Sementara, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Sholeh mengungkapkan bahwa kasus penggelapan uang angsuran pinjaman yang diduga dilakukan oleh Gunadi Yuwono masih dalam proses penyelidikan.

“Hingga saat ini, masih kami selidiki,” tegasnya.

Terpisah, saat dikonfirmasi Gunadi Yuwono mengaku bahwa tidak ada sangkut pautnya dengan Insan Kamil.

“Saya sama Insal Kamil tidak kenal sama sekali. Ia (Kamil) hanya bikin karangan saja dan sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan saya,” ucapnya.

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Pemkot Malang

Related Posts

1 of 8,238