SALATIGA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli mobil, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana. Dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Selasa, 2 Januari 2024, dengan korban Muh Eddy Yusuf Wibisono, warga Krajan, Sukorejo, Suruh Kabupaten Semarang, yang mengalami kejadian di rumah Muh Luthfi Nurseha Immaduddin di Cebongan Argomulyo, Kota Salatiga.Korban, yang berprofesi sebagai pedagang atau pengusaha jual beli mobil, awalnya mengenal pelaku DW melalui grup Facebook jual beli kendaraan bernama Changkang Group. DW, yang bekerja sebagai marketing di Changkang dan memiliki akun di website grosirmobil.id, menawarkan jasa broker/perantara lelang kendaraan dari BFI Finance.

Transaksi awal korban dengan DW berjalan lancar, dengan lima kali pembelian kendaraan yang diterima dengan baik. Namun, pada transaksi keenam, yaitu pembelian satu unit mobil Daihatsu Xenia tahun 2016 seharga Rp. 55.077.500, korban mengalami masalah. Setelah mentransfer pembayaran melalui BCA Virtual Account pada 2 Januari 2024, DW menginformasikan bahwa mobil Xenia gagal dibeli dan uang akan dikembalikan.

DW kemudian menawarkan satu unit mobil merk Triton tahun 2016 seharga Rp. 127.377.500, dengan janji bahwa pembayaran mobil Xenia yang gagal akan dikembalikan dan korban hanya perlu menambahkan Rp. 72.300.000. Korban mentransfer uang tersebut bersama dengan uang tambahan sebesar Rp. 4.800.000 untuk DP pengiriman dan komisi. Namun, hingga korban melapor pada 26 Juni 2024, kendaraan yang dijanjikan belum diterima.

Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Salatiga melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku di Hotel D 80’s, Jakarta Pusat. Pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa uang pembelian kendaraan digunakan untuk judi online.

Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, M.Psi, M.Si Psi, melalui Plh. Kasi Humas IPDA Sutopo, membenarkan pengungkapan kasus ini dan menyatakan bahwa pelaku kini ditahan di Kantor Satreskrim Polres Salatiga untuk proses penyidikan lebih lanjut. Total kerugian korban mencapai Rp. 132.177.500.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono