SEMARANG – Nur Faizin alias Om Gud (53) dan Ahmad Zaenudin alias Udin (42) nekat melakukan pencurian televisi saat siang bolong, Kamis 28 Desember 2023, pukul 12.00 WIB.

Mereka menyatroni sebuah rumah saat ditinggal pemiliknya bekerja di Jalan Firaga 2 , Tlogomulyo, Pedurungan.

Dua warga Ngablak Indah, Bangetayu Kulon, Genuk, Kota Semarang ini menggondol TV merek LG 32 inch di dalam kamar tidur dan dua anting masing-masing seberat 1,4 gram dan 1,2 gram yang disimpan di dalam lemari.

“Nyurinya spontan saja ketika mau berangkat kerja jualan es teh jumbo,” ucap tersangka Nur Faizin saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Selasa (2/1/2024).

Ia dalam menjalankan aksinya dimulai dengan berpura-pura mengetuk pintu rumah korban. ketika tak ada respon, kedua tersangka langsung masuk lalu mencongkel pintu pakai obeng.

“Saya nyuri butuh 10 menit aja , masuk ke kamar utama, nyarinya barang elektronik tapi yang mudah dibawa,” jelasnya.

Selepas berhasil mendapatkan barang incarannya, ia lantas pergi meninggalkan lokasi. “Televisi saya jual Rp800 ribu. Bagi berdua, saya Rp450 ribu teman Rp350 ribu,” bebernya.

Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono menjelaskan, dua tersangka merupakan residivis kasus yang sama yakni pencurian televisi.

Bahkan, tersangka Nur Faizin baru keluar Oktober 2023.

“Mereka itu sesama tetangga lalu merencanakan pencurian dengan sasaran rumah kosong atau ditinggal kerja,” terangnya.

Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng