GROBOGAN – Satreskrim Polres Grobogan berhasil mengamankan DW alias Ices, 34 warga Kelurahan Kalongan, Kecamatan Purwodadi kurang dari 24 jam setelah melakukan penusukan.
Penangkapan itu dilakukan lantaran anak punk yang biasa mangkal di perempatan Danyang tersebut melakukan penganiayaan dengan senjata tajam jenis pisau lipat yang mengakibatkan luka berat terjadi di depan rumah korban Ike Maylani, 35, warga Desa Jangkungharjo, Kecamatan Brati, Grobogan pada Minggu (10/11) lalu.
Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono mengungkapkan, peristiwa tersebut berawal saat pelaku bersama seorang rekannya yang bernama Teddy, mengendarai sepeda motor Satria FU dengan nopol K-4696-TZ dan melintas melawan arus lalu lintas di jalan satu arah depan kantor DPRD Kabupaten Grobogan.
Saat bersamaan, korban juga melintas di depan kantor DPRD Kabupaten Grobogan. Dalam posisi bersinggungan, pelaku berteriak Woooiii ke arah korban. Oleh korban, teriakan tersebut dibalas dengan teriakan anj*ng.
”Merasa tersinggung, korban yang terpengaruh oleh minuman keras meminta rekannya yang berada di depan, untuk mengejar korban. Korban dikejar sampai di depan rumahnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Grobogan pada Jum’at (15/11).
Sampai di depan rumah, korban yang turun dari kendaraan hendak masuk ke dalam rumahnya.
Seketika itu, pelaku yang juga turun dari sepeda motor yang diboncenginya langsung mengeluarkan pisau lipat dan menusuk korban pada bagian perut sembari berkata “anj*ng lo”.
“Korban ditusuk satu kali dan pelaku tidak mencabut pisau tersebut,” ujarnya.
Usai di tusuk menggunakan pisau oleh pelaku, korban sempat melakukan perlawanan dengan memukulkan helm ke arah wajah pelaku. Keduanya kemudian dilerai oleh Teddy.
Mendengar adanya keributan, beberapa warga sekitar kemudian keluar rumah.
Melihat hal itu, kemudian pelaku bersama rekannya pergi dan kembali ke tempat tongkrongannya untuk minum-minuman keras lagi.
“Setelah pelaku pergi, korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Yakkum Purwodadi. Karena luka yang dialami cukup serius, korban kemudian dirujuk ke salah satu Rumah Sakit di Solo,” imbuh Kasat Reskrim Polres Grobogan.
Setelah mendapatkan informasi adanya kejadian tersebut, kurang dari 24 jam, pelaku penganiayaan yang tergabung dalam komunitas punk tersebut berhasil diamankan oleh petugas kepolisian dari Sat Reskrim Polres Grobogan.
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo