Perangi Peredaran Gelap Narkotika, Polresta Pontianak Musnahkan Ribuan Butir Ekstasi Hasil Ungkap Kasus
Pontianak, Polda kalbar – Kapolresta Pontianak,Kombes Pol Endang Tri Purwanto, S.I.K.,M.Si. memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ekstasi hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba dengan tersangka berinisial RB. Kegiatan pemusnahan berlangsung di Aula Mapolresta Pontianak pada Selasa (9/6/2026).
Sebanyak 1.562 butir narkotika jenis ekstasi yang berhasil diamankan dari kawasan Beting dimusnahkan sebagai bentuk komitmen Polresta Pontianak dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kota Pontianak.
Dalam keterangannya, Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan prioritas utama jajaran Polresta Pontianak karena dampaknya yang sangat merusak generasi muda dan mengancam masa depan bangsa.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bukti nyata keseriusan Polresta Pontianak dalam memerangi peredaran narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba untuk menjalankan aksinya di Kota Pontianak,” tegas Kapolresta.
Atas perbuatannya, RB dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Kapolresta juga mengingatkan para pelaku yang masih terlibat dalam jaringan peredaran narkoba agar segera menghentikan aktivitasnya sebelum berhadapan dengan hukum.
“Saya mengingatkan kepada seluruh pelaku peredaran narkoba, berhentilah. Jangan merusak generasi muda dan masyarakat dengan bisnis haram ini. Polresta Pontianak bersama instansi terkait akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kapolresta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan disaksikan oleh unsur kejaksaan, pengadilan, serta instansi terkait lainnya. Melalui kegiatan ini, Polresta Pontianak kembali menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.