WONOGIRI – Komisi IV DPRD Wonogiri menyoroti kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban anak di bawah umur.

Ketua Komisi IV DPRD Wonogiri Titik Sugiyarti mengatakan, pihaknya prihatin dan menyesalkan terjadinya TPPO di Wonogiri.

“Menurut saya, kasus ini sangat luar biasa,” katanya belum lama ini.

Komisi IV DPRD Wonogiri bakal berkoordinasi dengan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKB P3A) Wonogiri.

Meski demikian, upaya mencegah kejadian serupa tak hanya jadi tanggung jawab satu dinas.

Seluruh stakeholder, imbuh Titik, juga harus ambil peran.

Masyarakat juga harus punya tanggung jawab dalam mencegah agar peristiwa ini tak terulang.

“Kondisi saat ini karena perkembangan teknologi, lalu kebebasan anak dimana pengawasan orang tua bisa terlepas. Lingkungan harus punya kepedulian,” beber Titik.

Titik mencontohkan, banyak anak di Wonogiri yang tidak diawasi secara langsung oleh orang tua anak karena orang tua merantau.

Semisal ada remaja melakukan sesuatu yang mencurigakan, masyarakat di sekitar harus peduli.

“Di luar itu, kasus ini harus dikorek mendalam. Jangan-jangan nggak hanya ini saja. Ini harus ditangani betul,” kata Titik.

Titik menambahkan, pendalaman juga harus dilakukan kepada pelaku guna mengetahui apakah ada jaringan dan TPPO juga terjadi di wilayah lain.

“Ternyata juga residivis juga kan itu pelakunya. Masih wajib lapor tapi melakukan seperti itu. Ada yang nggak beres,” tegas dia.

Komisi IV DPRD Wonogiri akan berkoordinasi dengan dinas terkait atas perkembangan kasus itu.

Dalam reses, hal itu juga bisa menjadi materi edukasi kepada masyarakat untuk mengantisipasi kasus serupa.

Baca Juga: Mami Nina Jual Anak Bawah Umur kepada Pria Hidung Belang, Bagaimana Sikap Pemkab Wonogiri?

Lebih jauh, Titik menilai sumber permasalahan itu salah satunya adalah pergaulan yang kebablasan.

Pengawasan orang tua dan lingkungan yang kurang juga memengaruhinya.

Diketahui, Polres Wonogiri mengungkap kasus TPPO dengan tersangka DP alias Mami Nina, 26, yang menjadi mucikari.

Korbannya anak di bawah umur berinisial MA, 15.

Kasus itu terungkap saat polisi menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) di hotel ataupun tempat penginapan yang diduga sebagai tempat terjadinya TPPO, Senin (4/11/2024).

Sumber : RADARSOLO.COM

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo