WONOGIRI – Dari kamar kos-kosannya di Kecamatan Slogohimo, Kabupaten Wonogiri, DP alias Mami Nina (26) memperdagangkan remaja muda ke pria-pria hidung belang di Wonogiri dan sekitarnya.

Untuk sekali transaksi jasa pemuas nafsu tersebut, dia mengenakan charge ke pria hidung belang Rp550 ribu.

Rinciannya, Rp300 ribu untuk anak buahnya yang bersedia jadi teman kencan, lalu sisanya untuk sewa kamar dan komisi untuk dirinya sebagai muncikari.

Kebanyakan remaja yang dia tawarkan ke pria-pria nakal adalah remaja perempuan yang masih di bawah umur.

Kesehariannya yang dikenal sebagai pribadi yang cukup supel membuat DP mudah mencari pria hidung belakang untuk jadi pelanggannya.

Ulah perempuan muda asal Kecamatan Jatipurno, Kabupaten Wonogiri, trsebut tercium polisi. Dia kemudian ditangkap polisi atas tuduhn terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Polisi beralasan DP memperdagangkan anak di bawah umur kepada pria hidung belang.

Namun, di balik itu, ia menyimpan perbuatan bejat yang akhirnya terungkap melalui operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar Polres Wonogiri.

Dalam pengakuannya kepada polisi, Mami Nina menjadikan aktivitas sebagai mucikari untuk mendapatkan keuntungan finansial.

Dari setiap transaksi, ia hanya mengambil Rp 100 ribu sebagai keuntungan pribadi, sementara sebagian besar uang digunakan untuk biaya kamar dan diberikan kepada korban.

Baca juga: Kabareskrim Polri Sebut Wilayah dengan Jumlah Korban TPPO Terbanyak, Ada NTT hingga Jabar

“Dia menawarkan korban dengan tarif Rp 550 ribu. Korban menerima Rp 300 ribu, Rp 150 ribu untuk biaya sewa kamar, dan sisanya diambil pelaku,” jelas Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo.

Polisi menangkap DP di sebuah kamar kos sederhana di Kecamatan Slogohimo.

Dari tempat itu, ia mengelola bisnis esek-eseknya, termasuk menghubungkan korban dengan pelanggan.

Anak di bawah umur yang menjadi korban mengaku diantar langsung oleh DP ke sebuah hotel di Slogohimo.

Polisi menjerat DP dengan Pasal 88 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 11 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 600 juta.

Hingga kini, polisi masih menyelidiki lebih dalam motif Nina dalam menjalankan aksinya. Tidak tertutup kemungkinan ada jaringan lain yang terlibat dalam praktik ini.

sumber: Tribunnews.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo